Muhammad Kece Tersangka Penodaan Agama, 42 Video Terkait Diblokir

Kamis, 26 Agustus 2021 - 13:20 WIB
loading...
Muhammad Kece Tersangka...
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir 42 video yang terkait dengan Muhamad Kasman alias Muhammad Kece .

"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Ramadhan mengungkapkan, selain 42 video yang di-take down, saat ini sebanyak 38 tayangan lainnya sedang dalam proses pemblokiran. "Dalam proses penanganan 38 video," ujarnya.

Baca juga: Muhammad Kece Tersangka, PBNU Minta Polri Tangkap Pelaku Hate Speech dari Agama Apapun

Untuk diketahui, Polri bekerja sama dengan Kominfo melakukan pemblokiran tayangan video dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece. Setidaknya, ada 400 video yang diminta untuk di-take down.

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kece.

Ia dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, Kece terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap, Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kerja Cepat Polri

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Kini, Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)