Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau Ulang
Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:25 WIB
loading...
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kembali mendesak Presiden Jokowi, menunda pembahasan dan pengesahan R-Perpres tentang pelibatan TNI menangani terorisme. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Choirul Anam kembali mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme.
Menurut Choirul, selain cakupannya terlalu luas, ada sejumlah poin dalam R-Perpres yang berpotensi memunculkan pelanggaran HAM. (Baca juga: Perpres ini Bisa Mengembalikan TNI ke era Orde Baru)
"Banyak Pasal dalam draf R-Perpres yang melampaui batas, sehingga harus ditinjau kembali. Bahkan, idealnya memang tidak perlu ada Perpres, melainkan Undang-Undang Perbantuan TNI," kata Anam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
Karena itu tegas dia, ketimbang membahas Perpres yang sarat dengan risiko, Presiden dan DPR RI sebaiknya merancang UU Perbantuan TNI dalam Tindakan Terorisme.
Choirul Anam yang juga seorang advokat ini meyakini, potensi pelanggaran HAM dalam R-Perpres dapat lebih besar dibandingkan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"(Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2018) saja masih potensial (melanggar HAM), walaupun sudah diatur siapa yang bertanggungjawab, hasilnya ke mana, sifatnya apa," tuturnya.
Menurut Choirul, selain cakupannya terlalu luas, ada sejumlah poin dalam R-Perpres yang berpotensi memunculkan pelanggaran HAM. (Baca juga: Perpres ini Bisa Mengembalikan TNI ke era Orde Baru)
"Banyak Pasal dalam draf R-Perpres yang melampaui batas, sehingga harus ditinjau kembali. Bahkan, idealnya memang tidak perlu ada Perpres, melainkan Undang-Undang Perbantuan TNI," kata Anam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
Karena itu tegas dia, ketimbang membahas Perpres yang sarat dengan risiko, Presiden dan DPR RI sebaiknya merancang UU Perbantuan TNI dalam Tindakan Terorisme.
Choirul Anam yang juga seorang advokat ini meyakini, potensi pelanggaran HAM dalam R-Perpres dapat lebih besar dibandingkan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"(Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2018) saja masih potensial (melanggar HAM), walaupun sudah diatur siapa yang bertanggungjawab, hasilnya ke mana, sifatnya apa," tuturnya.
Lihat Juga :