Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Jum'at, 29 Mei 2020 - 07:29 WIB
loading...
Jokowi Diminta Tak Tandatangani...
Presiden Jokowi diminta tidak menandatangani rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak menandatangani rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang telah diserahkan kepada DPR pada awal Mei 2020. Sebab, perpres tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di antaranya, dalam hal penyadapan hingga penangkapan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, ada beberapa alasan mengapa perpres tersebut tidak harus ditandatangani di antaranya, perpres tersebut akan menyeret presiden untuk bertanggung jawab terhadap semua yang dilakukan oleh TNI dalam konteks terorisme. "Secara subtansi, perpres itu berbahaya karena potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas Choirul, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Rancu)

Menurut Choirul, perpres tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU) pokoknya yakni, UU No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Teroris dan UU TNI itu sendiri. Dalam UU Terorisme, sambung Choirul, skemanya adalah penegakkan hukum atau criminal justice system. (Baca juga: Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme)

“Dalam perpres itu tidak ada dasar criminal justice system. Contoh paling simpel, kita melakukan penyadapan kepada teroris. Dalam UU No 5 Tahun 2018 harus seizin pengadilan. Begitu juga dengan penangkapan harus ada izin dan sesuai prinsip-prinsip asas manusia. Itu tidak diatur di perpres karena pendekatannya bukan criminal justice system. Menurut saya perpres Itu sebaiknya tidak disahkan oleh presiden,” tegasnya.

Sedangkan dalam UU TNI, kata dia, pengerahan TNI harus didasarkan atas politik negara. Artinya, presiden mengetahui dan disetujui oleh DPR. Sedangkan perpres tersebut tidak mengatur hal itu. Begitu juga dalam penggunaan anggaran. "Perpres itu menarik dan mengembalikan lagi fungsi TNI seperti zaman Orde Baru yang potensial melakukan pelanggaran HAM. Ini tidak sesuai amanat Reformasi. Jadi kenapa harus (ditolak) prepres itu karena melampaui batas,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Rekomendasi
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved