Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Jum'at, 29 Mei 2020 - 07:29 WIB
loading...
Jokowi Diminta Tak Tandatangani...
Presiden Jokowi diminta tidak menandatangani rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak menandatangani rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang telah diserahkan kepada DPR pada awal Mei 2020. Sebab, perpres tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di antaranya, dalam hal penyadapan hingga penangkapan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, ada beberapa alasan mengapa perpres tersebut tidak harus ditandatangani di antaranya, perpres tersebut akan menyeret presiden untuk bertanggung jawab terhadap semua yang dilakukan oleh TNI dalam konteks terorisme. "Secara subtansi, perpres itu berbahaya karena potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas Choirul, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Rancu)

Menurut Choirul, perpres tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU) pokoknya yakni, UU No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Teroris dan UU TNI itu sendiri. Dalam UU Terorisme, sambung Choirul, skemanya adalah penegakkan hukum atau criminal justice system. (Baca juga: Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme)

“Dalam perpres itu tidak ada dasar criminal justice system. Contoh paling simpel, kita melakukan penyadapan kepada teroris. Dalam UU No 5 Tahun 2018 harus seizin pengadilan. Begitu juga dengan penangkapan harus ada izin dan sesuai prinsip-prinsip asas manusia. Itu tidak diatur di perpres karena pendekatannya bukan criminal justice system. Menurut saya perpres Itu sebaiknya tidak disahkan oleh presiden,” tegasnya.

Sedangkan dalam UU TNI, kata dia, pengerahan TNI harus didasarkan atas politik negara. Artinya, presiden mengetahui dan disetujui oleh DPR. Sedangkan perpres tersebut tidak mengatur hal itu. Begitu juga dalam penggunaan anggaran. "Perpres itu menarik dan mengembalikan lagi fungsi TNI seperti zaman Orde Baru yang potensial melakukan pelanggaran HAM. Ini tidak sesuai amanat Reformasi. Jadi kenapa harus (ditolak) prepres itu karena melampaui batas,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Microdrama Back to You...
Microdrama 'Back to You' Tayang di V+Short, Simak Sinopsis dan Pemerannya
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved