PKS: Semestinya Makian Publik Jadi Dasar Hakim Perberat Hukuman Juliari

Rabu, 25 Agustus 2021 - 08:42 WIB
loading...
PKS: Semestinya Makian...
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang lanjutan virtual atau online di Gedung Merah Putih KPK Kuningan degan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (23/08/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang meringankan vonis terdakwa Juliari Peter Batubara . Salah satunya soal terdakwa yang sudah cukup menderita akibat memperoleh makian publik kendati belum ada putusan pengadilan yang inkrah.

"Putusan ini sangat mengherankan. Semestinya makian publik menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk perberat hukuman, bukan sebaliknya," kata Bukhori dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (25/8/2021).

Menurut dia, makian publik sebenarnya muncul akibat rasa kekecewaan dan kemarahan mereka lantaran haknya dirampas oleh pejabat yang semestinya melindungi. Seyogyanya, kata dia, hakim juga harus cermat melihat ini sebagai ekspresi dari suasana batin mereka yang menjerit.

Baca juga: Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Bansos COVID-19

Bukhori menilai vonis hakim gagal memenuhi rasa keadilan masyarakat lantaran mereka adalah pihak yang paling merasa dirugikan akibat korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh bekas Menteri Sosial itu selama pandemi berlangsung.

Menurutnya, vonis hakim semestinya mampu memberikan efek jera sekaligus menyiratkan pesan yang 'kuat dan tajam' kepada khalayak untuk tidak coba-coba melakukan korupsi di tengah pandemi.

"Namun sangat disayangkan, vonis itu hanya mengundang publik untuk tidak berhenti mengolok-olok terpidana, tetapi kian melebar dan dikhawatirkan menyasar majelis hakim hingga kehormatan lembaga peradilan itu sendiri," katanya.

Baca juga: Tiara Andini Dibully, Ziva Magnolya soal Pelecehan Seksual Dipuji
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)