Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Bansos COVID-19

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:54 WIB
loading...
Tok! Juliari Batubara...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Mensos, Juliari Peter Batubara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara . Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," imbuhnya.

Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19.

Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Baca juga: ICW Desak Hakim Vonis Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Juliari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Sejumlah...
KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Periksa Eks Mensos Juliari...
Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
Soal Dugaan Korupsi...
Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI, Partai Garuda Minta Jangan Apriori Dulu ke KPK
KPK Siap Telaah Dugaan...
KPK Siap Telaah Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI Jakarta
KPK Setor Rp14,5 Miliar...
KPK Setor Rp14,5 Miliar Uang Pengganti Mantan Mensos Juliari Batubara ke Negara
Anak Eks Bupati Bandung...
Anak Eks Bupati Bandung Barat Divonis Bebas di Kasus Korupsi Bansos, Ini Langkah KPK
KPK Jebloskan Juliari...
KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
KPK Kirim Eks Anak Buah...
KPK Kirim Eks Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin
Rekomendasi
Silaturahmi ke Rumah...
Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Didit Putera Prabowo: Selamat Idulfitri!
Canelo vs Crawford:...
Canelo vs Crawford: Usia dan Berat Badan Hancurkan Mimpi Kelas Menengah Super Bud?
Skywell Hadirkan Mobil...
Skywell Hadirkan Mobil Listrik China Pertama di Inggris
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
59 menit yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
2 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
2 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
4 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
5 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved