PPKM di Sejumlah Daerah Turun Level, Masyarakat Tetap Harus Hati-Hati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di beberapa daerah wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 namun turun level dari level 4 menjadi level 3. Terkait hal itu, masyarakat diminta jangan sampai kebablasan merespons pelonggaran PPKM .
"Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan virus Covid-19 yang selalu bermutasi dan efektifitas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan, Selasa (24/8/2021).
Dia menuturkan, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, testing, tracing, dan treatment (3T) serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.
"Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi Covid-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," ujar Iwan.
Iwan sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3. "Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," katanya.
Dia mengatakan, dunia usaha mestinya sudah diajak rapat membahas pelonggaran PPKM dan syarat-syaratnya. "Jadi mereka sudah mengerti dan bersedia menjalankan prosedur-prosedur tersebut, supaya kita aman dan ekonom juga bisa berjalan," katanya.
Dia mendorong agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berat jika masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM. "Penutupan sementara mal atau tempat usaha jika mereka melanggar atau menjadi klaster penularan," pungkasnya.
Adapun penurunan status menjadi level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya. Pertimbangannya, tren kasus Covid-19 di daerah itu terus menurun dan kesembuhan pasien meningkat.
"Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan virus Covid-19 yang selalu bermutasi dan efektifitas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan, Selasa (24/8/2021).
Dia menuturkan, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, testing, tracing, dan treatment (3T) serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.
"Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi Covid-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," ujar Iwan.
Iwan sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3. "Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," katanya.
Dia mengatakan, dunia usaha mestinya sudah diajak rapat membahas pelonggaran PPKM dan syarat-syaratnya. "Jadi mereka sudah mengerti dan bersedia menjalankan prosedur-prosedur tersebut, supaya kita aman dan ekonom juga bisa berjalan," katanya.
Dia mendorong agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berat jika masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM. "Penutupan sementara mal atau tempat usaha jika mereka melanggar atau menjadi klaster penularan," pungkasnya.
Adapun penurunan status menjadi level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya. Pertimbangannya, tren kasus Covid-19 di daerah itu terus menurun dan kesembuhan pasien meningkat.
(zik)