Dugaan Tipikor, Kejagung Terbitkan Sprindik di Perum Perikanan Indonesia
Selasa, 24 Agustus 2021 - 07:34 WIB
loading...
Kejagung melalui Jampidsus secara resmi telah menerbitkan Sprindik dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perum Perindo Tahun 2016-2019. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) Tahun 2016-2019 pada Senin 2 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Perum Perindo Resmi Jadi PT, Hak Karyawan Tidak Berubah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Sprindik tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Supardi atas nama Jampidsus.
"Sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-25 / F.2 /Fd.2 / 08 / 2021 tanggal 02 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo," kata Leonard, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Harga Ikan Naik Tak Usah Panik, Perum Perindo: Mei-Juni Normal Lagi
Baca juga: Perum Perindo Resmi Jadi PT, Hak Karyawan Tidak Berubah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Sprindik tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Supardi atas nama Jampidsus.
"Sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-25 / F.2 /Fd.2 / 08 / 2021 tanggal 02 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo," kata Leonard, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Harga Ikan Naik Tak Usah Panik, Perum Perindo: Mei-Juni Normal Lagi
Lihat Juga :