Dugaan Tipikor, Kejagung Terbitkan Sprindik di Perum Perikanan Indonesia
Selasa, 24 Agustus 2021 - 07:34 WIB
loading...
A
A
A
"Dan hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp223.000.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar rupiah), meningkat menjadi kurang lebih Rp603.000.000.000,- (enam ratus tiga miliar rupiah) di tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) di tahun 2018," tambahnya.
Dikatakan Leonard, kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.
"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783,- (seratus delapan puluh satu miliar seratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah)," jelasnya.
Pada Senin 23 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut di Perum Perindo Tahun 2016-2019.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia. Kedua IA selaku Anggota Komite Risk Management Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," tutupnya.
Dikatakan Leonard, kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.
"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783,- (seratus delapan puluh satu miliar seratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah)," jelasnya.
Pada Senin 23 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut di Perum Perindo Tahun 2016-2019.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia. Kedua IA selaku Anggota Komite Risk Management Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :