Lindungi Anak Di Masa Pandemi, KemenPPPA Terbitkan Panduan PATBM
Jum'at, 29 Mei 2020 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
Selain pentingnya melindungi anak dalam krisis pandemi, panduan PATBM juga dapat menjadi salah satu acuan untuk bersiap menghadapi tatanan kehidupan normal baru (new normal) yang tengah disiapkan pemerintah.
"Peran para aktivis PATBM diharapkan mampu mempermudah dalam menindaklanjuti hal apa saja yang diperlukan saat terjadi kasus Covid-19 di lingkungan mereka. Mereka dapat mengambil peran dalam menyosialisasikan dan menyiapkan kondisi ‘new normal’ pada tingkat masyarkat khususnya pada perempuan dan anak," ujar Nahar.
Saat ini terdapat 548 aktivis PATBM yang juga telah tergabung sebagai relawan pencegahan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Fasilitator Nasional PATBM, Antik Bintari menuturkan, dengan adanya panduan PATBM dalam pandemi Covid-19 ini akan lebih memperjelas dan mempermudah peran dan tugas para aktivis, kader, dan relawan PATBM. Ia mengatakan, ada empat urutan tatalaksana PATBM dalam panduan tersebut.
Pertama, persiapan dengan membuat perencanaan kegiatan baik melalui online maupun offline. Kemudian, pendampingan yang dilakukan setelah menerima laporan dan melakukan penjangkauan kasus baik kasus kekerasan maupun Covid-19. Ketiga, rujukan yang dilakukan dalam kondisi khusus yang terlebih dahulu di diskusikan dengan tim gugus tugas Covid-19.
"Peran para aktivis PATBM diharapkan mampu mempermudah dalam menindaklanjuti hal apa saja yang diperlukan saat terjadi kasus Covid-19 di lingkungan mereka. Mereka dapat mengambil peran dalam menyosialisasikan dan menyiapkan kondisi ‘new normal’ pada tingkat masyarkat khususnya pada perempuan dan anak," ujar Nahar.
Saat ini terdapat 548 aktivis PATBM yang juga telah tergabung sebagai relawan pencegahan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Fasilitator Nasional PATBM, Antik Bintari menuturkan, dengan adanya panduan PATBM dalam pandemi Covid-19 ini akan lebih memperjelas dan mempermudah peran dan tugas para aktivis, kader, dan relawan PATBM. Ia mengatakan, ada empat urutan tatalaksana PATBM dalam panduan tersebut.
Pertama, persiapan dengan membuat perencanaan kegiatan baik melalui online maupun offline. Kemudian, pendampingan yang dilakukan setelah menerima laporan dan melakukan penjangkauan kasus baik kasus kekerasan maupun Covid-19. Ketiga, rujukan yang dilakukan dalam kondisi khusus yang terlebih dahulu di diskusikan dengan tim gugus tugas Covid-19.
Lihat Juga :