Jelang Vonis Juliari, Hakim Diminta Abaikan Tuntutan dari JPU
Minggu, 22 Agustus 2021 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
ICW sendiri menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut KPK pada Juliari Peter Batubara jauh dari vonis maksimal dari kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19.
"Tuntutanya hanya 11 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti 14,5 Miliar jauh dari vonis maksimal yang bisa dijatuhkan oleh pengadilan," kata Almas.
Atas tuntutan, ICW pun semakin mempertanyakan keseriusan KPK dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi dalam tuntutan tersebut dirasa tidak ada efek jera.
"Kami ICW semakin mempertanyakan keseriusan KPK dalam membongkar kasus ini, kemudian juga dalam menimbulkan efek jera atau daya cegah dari kasus yang sudah dibongkar oleh KPK ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Tuntutanya hanya 11 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti 14,5 Miliar jauh dari vonis maksimal yang bisa dijatuhkan oleh pengadilan," kata Almas.
Atas tuntutan, ICW pun semakin mempertanyakan keseriusan KPK dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi dalam tuntutan tersebut dirasa tidak ada efek jera.
"Kami ICW semakin mempertanyakan keseriusan KPK dalam membongkar kasus ini, kemudian juga dalam menimbulkan efek jera atau daya cegah dari kasus yang sudah dibongkar oleh KPK ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Lihat Juga :