Diduga Langgar Kode Etik, Napoleon Bonaparte Laporkan 3 Hakim PN Jakpus ke KY

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:31 WIB
loading...
Diduga Langgar Kode...
Kuasa Hukum Napolion Bonaparte, Ahmad Yani resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus red notice ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (19/8/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Napolion Bonaparte , Ahmad Yani resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus red notice ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (19/8/2021).

Mereka dilaporkan lantaran diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim dalam menangani perkara itu. Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang dilaporkan itu yakni Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Darmis dan hakim Syaifudin Zuhri serta Joko Subagyo masing-masing sebagai anggota. Yani mengatakan, ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang mereka laporkan.

Pertama, dugaan abstraction of justice. Kedua; majelis hakim dalam pertimbangannya banyak memanipulasi data dan mengada-ada serta tidak sesuai dengan fakta. Ketiga; yang sangat ironis adalah yang merontokkan harkat dan martabat pengadilan adalah ketua pengadilan yang juga majelis hakim.Baca juga: Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Napoleon: Kasus Ini Rendahkan Martabat Keluarga

"Dalam proses persidangan, meminta majelis hakim untuk membongkar kotak pandora rekaman percapakan Napoleon Bonaparte, Tomy Sumardi, dan Prasetyo Utama dan majelis menjanjikan untuk membuka rekaman itu," katanya di kantor KY. Baca juga: Nota Pembelaan, Napoleon Mengaku Korban Kirminalisasi Medsos

Tetapi, pada sidang berikutnya, kata dia, JPU tak bisa menghadirkan Tomy Sumardi. Hakim juga dia sebut meniadakan agenda itu pada sidang-sidang berikutnya. Dia mengatakan, karena itu, patut diduga ketiga hakim melanggar kode etik perilaku hakim. Menurut dia, kasus yang menjerat kliennya itu banyak melibatkan tokoh-tokoh penting di Indonesia.

"Justru sesungguhnya ada hal yang paling besar di republik ini yaitu tadi bukti siapa dibalik kasus Djoko Tjandra, siapa yang menerima (suap) dan itu menyangkut petinggi-petinggi di republik ini. Kami sendiri tidak berani membukanya," ujarnya.

Dia meminta Komisi Yudisial (KY) dapat membuka proses penanganan perkara penghapusan red notice itu. Pihaknya, kata dia, siap memberikan seluruh bukti-bukti proses peraidangan sejak awal ke KY. Sehingga KY bisa melihat dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim PN Jakarta Pusat itu. "Kepada KY tadi, tolong ini dibuka, diperiksa dengan terbatas untuk memang yang berkompeten," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Rekomendasi
Kritik Zlatan Ibrahimovic:...
Kritik Zlatan Ibrahimovic: Ego Tinggi Ronaldo Sulitkan Portugal di Piala Dunia 2026
BBM B50 Resmi Diterapkan,...
BBM B50 Resmi Diterapkan, ini Komponen Mobil Diesel yang Wajid Dicek Rutin
SPMB PJJ Diresmikan,...
SPMB PJJ Diresmikan, Siap Jangkau Jutaan Anak Tidak Sekolah
Berita Terkini
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved