Sanksi Potongan 20% Penghasilan Nurul Ghufron Mulai Berlaku 1 Oktober 2024

Jum'at, 27 September 2024 - 16:30 WIB
loading...
Sanksi Potongan 20%...
Pemotongan 20% penghasilan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Potongan 20% penghasilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Potongan penghasilan itu merupakan sanksi Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran kode etik oleh Nurul Ghufron.

"Sesuai dari putusannya Dewas itu kan per 1 Oktober (potongan 20 persen penghasilan Ghufron), per 1 Oktober," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2024).

Cahya belum menyebutkan apakah berkas-berkas terkait pemotongan sudah diberikan kepada Nurul Ghufron. Namun, ia memastikan potongan 20%, baik gaji pokok dan tunjangan itu, berlaku pada awal bulan depan.

Baca juga: Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Gaji Dipotong 20 Persen

"Pada 1 oktober itu pasti baru ada pemotongan," ujarnya.

Untuk diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang terkait putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.

Letua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan tersebut bukan hanya menyasar gaji pokok Ghufron. Menurutnya, potongan tersebut juga menyasar tunjangan jabatan Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved