Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Serahkan Nasib pada Pansel Capim KPK

Jum'at, 06 September 2024 - 20:12 WIB
loading...
Langgar Kode Etik, Nurul...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada media usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). FOTO/SINDOnews/NURUL KHABIBI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas ( Dewas) KPK dan dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis. Padahal saat ini Nuruf Ghufron kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.

Nurul Ghufron mengaku pasrah. Ia menyerahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) jika putusan tersebut menjadi salah satu pertimbangan mereka dalam menyeleksi Capim KPK.

"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).



Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron tetap percaya diri maju sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah atas penilaian Pansel.

"Tentu saya tetap confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK menjatuhkan Ghufron berupa sanksi sedang.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang kepada Ghufron ini berupa teguran tertulis. "Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).

Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.



Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. "Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)