Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Serahkan Nasib pada Pansel Capim KPK
Jum'at, 06 September 2024 - 20:12 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada media usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). FOTO/SINDOnews/NURUL KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas ( Dewas) KPK dan dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis. Padahal saat ini Nuruf Ghufron kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.
Nurul Ghufron mengaku pasrah. Ia menyerahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) jika putusan tersebut menjadi salah satu pertimbangan mereka dalam menyeleksi Capim KPK.
"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron tetap percaya diri maju sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah atas penilaian Pansel.
"Tentu saya tetap confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK menjatuhkan Ghufron berupa sanksi sedang.
Nurul Ghufron mengaku pasrah. Ia menyerahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) jika putusan tersebut menjadi salah satu pertimbangan mereka dalam menyeleksi Capim KPK.
"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron tetap percaya diri maju sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah atas penilaian Pansel.
"Tentu saya tetap confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK menjatuhkan Ghufron berupa sanksi sedang.
Lihat Juga :