Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal
Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong EDCCash kepada Jaksa
Hakim menilai, penggabungan dakwaan 13 korporasi ini dapat menyulitkan hakim dalam membuat putusan nantinya. Sebab, pertimbangan putusan itu harus berdasarkan fakta dan disusun secara ringkas dan dibuat terpisah.
"Menimbang keadaan tersebut menurut majelis hakim justru semakin rumit, sehingga bertentangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis hakim berpendapat penggabungan terdakwa dalam perkara aquo tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 141 huruf c KUHAP. Menimbang keberatan yang diajukan terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12 dipandang beralasan menurut hukum, oleh karenanya harus diterima," tegas hakim.
Andi Simangunsong selaku penasihat hukum dari Terdakwa 7 PT Maybank Asset Management menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.
Baca juga: Penanganan Salah Kasus Korupsi Hambat Investor Masuk Ke Indonesia
Hakim menilai, penggabungan dakwaan 13 korporasi ini dapat menyulitkan hakim dalam membuat putusan nantinya. Sebab, pertimbangan putusan itu harus berdasarkan fakta dan disusun secara ringkas dan dibuat terpisah.
"Menimbang keadaan tersebut menurut majelis hakim justru semakin rumit, sehingga bertentangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis hakim berpendapat penggabungan terdakwa dalam perkara aquo tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 141 huruf c KUHAP. Menimbang keberatan yang diajukan terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12 dipandang beralasan menurut hukum, oleh karenanya harus diterima," tegas hakim.
Andi Simangunsong selaku penasihat hukum dari Terdakwa 7 PT Maybank Asset Management menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.
Baca juga: Penanganan Salah Kasus Korupsi Hambat Investor Masuk Ke Indonesia
Lihat Juga :