Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal

Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:47 WIB
loading...
A A A
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang sependapat dengan argumen eksepsi yang kami sampaikan selaku penasehat hukum Terdakwa 7 PT Maybank Asset Manajemen. Penegakan hukum acara pidana (prosedur beracara) adalah sama pentingnya dengan penegakan hukum pidana itu sendiri," ujar Andi.

"Oleh karena dalam dakwaan jaksa terlihat tegas pemisahan dakwaan terhadap masing masing manajer investasi, maka tidaklah benar apabila kemudian semua manajer investasi tersebut disidangkan bersamaan. Masing masing seharusnya diajukan sendiri sendiri ke persidangan dengan dakwaan terpisah. Kami mengapresiasi majelis yang sejak awal telah melihat potensi kerugian kesempatan pembelaan yang akan dialami oleh masing masing terdakwa apabila perkara dilanjutkan dengan metode penggabungan seperti saat ini. Masing masing terdakwa menjadi terpaksa terikut dalam upaya hukum terdakwa lain. Misalnya ada terdakwa yang nantinya menyatakan banding terhadap putusan, maka terdakwa lain yang sebenarnya sudah dapat menerima putusan, jadi terpaksa terikut dalam proses banding. Itu merugikan kepentingan pembelaan," pungkasnya.

Sekalipun eksepsi mengenai keberatan penggabungan perkara dimaksud hanya diajukan oleh terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12, dan sekalipun majelis hakim hanya menyatakan sependapat dengan argument penasihat hukum Terdakwa 7 (PT Maybank Asset Manajemen), putusan ini berlaku untuk semua 13 terdakwa tersebut.

Dalam perkara dimaksud, ke 13 manajer investasi dimaksud didakwa atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam kaitannya dengan skandal korupsi Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro dkk.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
Rekomendasi
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Berita Terkini
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Infografis
13 Orang Meninggal Akibat...
13 Orang Meninggal Akibat Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved