Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal

Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:47 WIB
loading...
A A A
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang sependapat dengan argumen eksepsi yang kami sampaikan selaku penasehat hukum Terdakwa 7 PT Maybank Asset Manajemen. Penegakan hukum acara pidana (prosedur beracara) adalah sama pentingnya dengan penegakan hukum pidana itu sendiri," ujar Andi.

"Oleh karena dalam dakwaan jaksa terlihat tegas pemisahan dakwaan terhadap masing masing manajer investasi, maka tidaklah benar apabila kemudian semua manajer investasi tersebut disidangkan bersamaan. Masing masing seharusnya diajukan sendiri sendiri ke persidangan dengan dakwaan terpisah. Kami mengapresiasi majelis yang sejak awal telah melihat potensi kerugian kesempatan pembelaan yang akan dialami oleh masing masing terdakwa apabila perkara dilanjutkan dengan metode penggabungan seperti saat ini. Masing masing terdakwa menjadi terpaksa terikut dalam upaya hukum terdakwa lain. Misalnya ada terdakwa yang nantinya menyatakan banding terhadap putusan, maka terdakwa lain yang sebenarnya sudah dapat menerima putusan, jadi terpaksa terikut dalam proses banding. Itu merugikan kepentingan pembelaan," pungkasnya.

Sekalipun eksepsi mengenai keberatan penggabungan perkara dimaksud hanya diajukan oleh terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12, dan sekalipun majelis hakim hanya menyatakan sependapat dengan argument penasihat hukum Terdakwa 7 (PT Maybank Asset Manajemen), putusan ini berlaku untuk semua 13 terdakwa tersebut.

Dalam perkara dimaksud, ke 13 manajer investasi dimaksud didakwa atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam kaitannya dengan skandal korupsi Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro dkk.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2695 seconds (0.1#10.140)