Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong EDCCash kepada Jaksa
Senin, 16 Agustus 2021 - 11:52 WIB
loading...
Kasus EDCCash yang diduga melibatlkan sejumlah perusahaan besar telah dilimpahkan jasa penunyut um u.
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan enam tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan investasi bodong melalui produk kripto atau mata uang virtual E-Dinar Coin Cash (EDCCash) ke Kejaksaan.
"5 berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, hingga pelimpahan tahap dua tersebut para tersangka dalam perkara ini bersikap tak kooperatif selama penyidikan berlangsung. Menurutnya,, bos EDCCash Abdulrahman Yusuf masih mengelak dan tak mengakui perbuatannya dalam mengelola perusahaan investasi tak berizin tersebut.
"Yang namanya pak AY itu tidak kerja sama sama kita. Sampai sekarang, tersangka utama ini tidak pernah ngaku salah dan tidak pernah ngerasa salah," ujar Whisnu.
Baca juga: Dari McLaren sampai Ferari, 21 Mobil Mewah Disita terkait Penipuan EDCCash
"5 berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, hingga pelimpahan tahap dua tersebut para tersangka dalam perkara ini bersikap tak kooperatif selama penyidikan berlangsung. Menurutnya,, bos EDCCash Abdulrahman Yusuf masih mengelak dan tak mengakui perbuatannya dalam mengelola perusahaan investasi tak berizin tersebut.
"Yang namanya pak AY itu tidak kerja sama sama kita. Sampai sekarang, tersangka utama ini tidak pernah ngaku salah dan tidak pernah ngerasa salah," ujar Whisnu.
Baca juga: Dari McLaren sampai Ferari, 21 Mobil Mewah Disita terkait Penipuan EDCCash
Lihat Juga :