Dakwaan 13 Manajer Investasi Skandal Jiwasraya Batal

Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:47 WIB
loading...
Dakwaan 13 Manajer Investasi...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan terhadap 13 korporasi manajer investasi dalam skandal kasus korupsi Jiwasraya.

"Mengadili, menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," sebut IG Eko Purwanto, ketua majelis hakim perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (16/8/2021).

"Memerintahkan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) (Terdakwa 1)
2. PT OSO Management Investasi (Terdakwa 2)
3. PT Pinnacle Persada Investama (Terdakwa 3)
4. PT Millenium Capital Management (MCM) (Terdakwa 4)
5. PT Prospera Asset Management (Terdakwa 5)
6. PT MNC Asset Management (MAM) (Terdakwa 6)
7. PT Maybank Asset Management (Terdakwa 7)
8. PT GAP CAPITAL (Terdakwa 8)
9. PT Jasa Capital Asset Management (Terdakwa 9)
10. PT Pool Advista Aset Manajemen (Terdakwa 10)
11. PT Corfina Capital (Terdakwa 11)
12. PT Treasure Fund Investama (Terdakwa 12)
13. PT Sinarmas Aset Management (Terdakwa 13)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan argumen yang disampaikan penasihat hukum Terdakwa 7 (PT Maybank Asset Management). "Menimbang majelis hakim sependapat dengan argumentasi yang disampaikan terdakwa ke-7 tersebut, terlebih karena antara tindak pidana yang didakwa terhadap terdakwa dalam perkara a quo tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain. Konsekuensi pemisahan secara tegas dakwaan terdakwa yang disusun dalam satu surat dakwaan juga mengakibatkan kehadiran masing masing terdakwa menjadi tidak relevan dari terdakwa lainnya, dan begitu juga sebaliknya, demikian pula masing-masing terdakwa menjadi terpaksa turut serta dalam setiap upaya hukum dari terdakwa lainnya, dan pemeriksaan saksi saksi dari masing masing terdakwa akan saling bergantung pada selesainya pemeriksaan masing masing saksi dari terdakwa lainnya sesuai dengan uraian dakwaan masing masing terdakwa," kata hakim.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong EDCCash kepada Jaksa

Hakim menilai, penggabungan dakwaan 13 korporasi ini dapat menyulitkan hakim dalam membuat putusan nantinya. Sebab, pertimbangan putusan itu harus berdasarkan fakta dan disusun secara ringkas dan dibuat terpisah.

"Menimbang keadaan tersebut menurut majelis hakim justru semakin rumit, sehingga bertentangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis hakim berpendapat penggabungan terdakwa dalam perkara aquo tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 141 huruf c KUHAP. Menimbang keberatan yang diajukan terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12 dipandang beralasan menurut hukum, oleh karenanya harus diterima," tegas hakim.

Andi Simangunsong selaku penasihat hukum dari Terdakwa 7 PT Maybank Asset Management menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.

Baca juga: Penanganan Salah Kasus Korupsi Hambat Investor Masuk Ke Indonesia

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang sependapat dengan argumen eksepsi yang kami sampaikan selaku penasehat hukum Terdakwa 7 PT Maybank Asset Manajemen. Penegakan hukum acara pidana (prosedur beracara) adalah sama pentingnya dengan penegakan hukum pidana itu sendiri," ujar Andi.

"Oleh karena dalam dakwaan jaksa terlihat tegas pemisahan dakwaan terhadap masing masing manajer investasi, maka tidaklah benar apabila kemudian semua manajer investasi tersebut disidangkan bersamaan. Masing masing seharusnya diajukan sendiri sendiri ke persidangan dengan dakwaan terpisah. Kami mengapresiasi majelis yang sejak awal telah melihat potensi kerugian kesempatan pembelaan yang akan dialami oleh masing masing terdakwa apabila perkara dilanjutkan dengan metode penggabungan seperti saat ini. Masing masing terdakwa menjadi terpaksa terikut dalam upaya hukum terdakwa lain. Misalnya ada terdakwa yang nantinya menyatakan banding terhadap putusan, maka terdakwa lain yang sebenarnya sudah dapat menerima putusan, jadi terpaksa terikut dalam proses banding. Itu merugikan kepentingan pembelaan," pungkasnya.

Sekalipun eksepsi mengenai keberatan penggabungan perkara dimaksud hanya diajukan oleh terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12, dan sekalipun majelis hakim hanya menyatakan sependapat dengan argument penasihat hukum Terdakwa 7 (PT Maybank Asset Manajemen), putusan ini berlaku untuk semua 13 terdakwa tersebut.

Dalam perkara dimaksud, ke 13 manajer investasi dimaksud didakwa atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam kaitannya dengan skandal korupsi Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro dkk.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Rekomendasi
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved