Ketua DPD RI Sampaikan Dukungan untuk PPHN di Sidang Bersama

Senin, 16 Agustus 2021 - 12:34 WIB
loading...
A A A
Ditambahkannya, diperlukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional, yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD 1945. Kita sadar atau tidak, lanjut LaNyalla, sejak Amendemen Konstitusi yang lalu, dengan dalih efisiensi, maka cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah kita serahkan kepada pasar.

"Padahal, Bapak Koperasi kita, Mohammad Hatta, telah meletakkan kerangka besar perekonomian nasional dengan pendekatan Koperasi, yang harus dimaknai sebagai cara atau sarana untuk berhimpun, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi."

LaNyalla pun menilai, para anggota Koperasi sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. Bedanya, menurut dia, jika pemegang saham di lantai bursa bisa siapapun, termasuk orang asing, maka Koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Mantan Ketua Umum PSSI itu meyakini setiap pemangku kebijakan akan memberikan pelayanan terbaik demi kesejahteraan rakyat. LaNyalla pun percaya pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapainya.

"Setiap negara, pasti berjuang untuk melindungi dan memastikan kepentingan rakyat dan warga negaranya terjamin. Dan kami percaya, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mempunyai niat untuk itu," ucapnya.

LaNyalla juga memastikan DPD RI sebagai perwakilan rakyat dan daerah akan terus menyerap aspirasi. "DPD RI tidak akan berhenti menyuarakan kepentingan rakyat di daerah yang kami dapat dari seluruh penjuru tanah air. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Karena kami ingin mewujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh, dengan mengusung slogan DPD RI, Dari Daerah Untuk Indonesia!" tutup LaNyalla.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)