Amendemen UUD 1945 Diperkirakan Terjadi Tahun 2022

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 21:55 WIB
loading...
Amendemen UUD 1945 Diperkirakan...
Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro 2024), Muhammad Qodari optimistis Amendemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden sangat mungkin dilakukan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro 2024), Muhammad Qodari optimistis Amendemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat mungkin dilakukan jika syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi.

Baca juga: Jokowi Setuju Amendemen UUD 45, Khusus Pasal PPHN

Bahkan, amendemen itu diprediksi terjadi pada pertengahan tahun 2022 nanti. "Memang UUD 45 sudah mengatur pada pasal 37 bahwa UUD 45 bisa diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi," ujar Qodari dalam diskusi bertajuk ‘1 Jam Lebih Akrab Bersama Dalang Jokpro 2024’, pada Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Bertemu Bupati Ponorogo, La Nyalla Gaungkan Pentingnya Amendemen ke-5 UUD 1945

"Diusulkan sepertiga anggota MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR dan juga disetujui 50 persen plus 1 kalau enggak salah nanti bisa dicek konstitusinya. Tapi intinya sejauh syarat-syarat itu terpenuhi, maka kemudian amendemen bisa dilakukan," tambahnya.

Dia mengungkapkan, pada kenyataannya amendemen UUD 1945 sudah pernah dilakukan beberapa kali yakni 1999, 2000, 2001, dan 2002. Menurut dia, amandemen itu dilakukan secara faktual, bukan prank atau tipuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Rekomendasi
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved