Soal Survei KedaiKOPI, Pengamat: Kinerja Jaksa Agung di Atas Rata-rata

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 14:09 WIB
loading...
Soal Survei KedaiKOPI, Pengamat: Kinerja Jaksa Agung di Atas Rata-rata
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti (Usakti), Trubus Rahadiansyah menanggapi hasil survei KedaiKOPI soal kinerja lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti (Usakti), Trubus Rahadiansyah menanggapi hasil survei KedaiKOPI soal kinerja lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jaksa Agung .

) masih di atas rata-rara. Banyak kasus yang diselesaikan juga. Misalnya kasusnya Habib Rizieq, selesai. Banyak kasus selesai," ujar Trubus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/8/2021).

Namun ucap Trubus, kasus eks jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sampai saat ini masih menjadi sorotan publik. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus menjelaskan ke publik, bahwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan untuk Pinangki merupakan kewenangan pengadilan.

"Harusnya dijelaskan ke publik seperti apa kondisinya. Publik ingin tahu, jadi Kejaksaan Agung jelaskan saja bahwa itu putusan peradilan. Bukan kewenangan Jaksa Agung," tutur Trubus.

Sejauh ini, ucap Trubus, kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin masih sesuai dalam koridor penegakkan hukum. "Masih on the track. Dengan adanya survei dan surat ICW, itu momen membenahi persoalan internal birokrasi," ucap Trubus.

Trubus mengungkapkan, Jaksa Agung Burhanuddin memiliki PR untuk menunjukkan kepemimpinan dalam pembenahan tata kelola yang memenuhi aspek transparan dan akuntabel.

"Keberanian Pak Jaksa Agung kalau ada penyimpangan langsung ditindak. Kalau ada jaksa 'nakal' itu langsung saja mutasi, berhentikan. Jadi publik mendapat rasa trust," tutur Trubus.

Sebelumnya, hasil survei KedaiKOPI pada Kamis (12/8/2021) menunjukkan sebanyak 81,7 persen responden menjawab setuju usulan ICW agar Jaksa Agung dicopot.

Dari jumlah responden yang setuju usulan tersebut, sebanyak 30,8% responden beralasan menurunnya performa kejaksaan, tidak transparan dalam penanganan kasus (22,7%), dan dianggap terlibat dalam kasus Pinangki (9%).

Sedangkan sebanyak 18,3% responden tidak setuju dengan permintaan ICW tersebut dengan alasan antara lain, belum terbukti terlibat (12%) dan kinerjanya masih baik (10,5%).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)