Kejagung Ungkap Kronologi Pinangki Dipecat sebagai Jaksa dan PNS
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 15:40 WIB
loading...
Kejagung mengungkapkan, kronologi pemecatan dan pemberhentian terpidana kasus penerimaan suap, Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dan juga PNS. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi pemecatan dan pemberhentian terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Pinangki Resmi Dipecat sebagai PNS dan Jaksa
Keputusan itu diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat Nomor 185 Tahun 2021. Di mana, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Kejaksaan RI pada 6 Agustus 2021.
Baca juga: Penjelasan Kejagung Terkait Tudingan MAKI Soal Gaji Pinangki
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Pinangki Resmi Dipecat sebagai PNS dan Jaksa
Keputusan itu diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat Nomor 185 Tahun 2021. Di mana, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Kejaksaan RI pada 6 Agustus 2021.
Baca juga: Penjelasan Kejagung Terkait Tudingan MAKI Soal Gaji Pinangki
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Lihat Juga :