Urgensi Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:14 WIB
loading...
A A A
Potensi kebocoran data pribadi dapat saja bersumber dari para oknum yang menyalahgunakan pelayanan di atas. Penyalahgunaan data pribadi dapat dilakukan oknum tersebut melalui provider email, e-commerce, fintech, bisnis retail, perbankan, platform media sosial, dan bahkan bersumber dari lembaga tertentu yang memiliki kewenangan terkait data pribadi.

Tiga Masalah Pokok
Secara khusus, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang perlindungan data pribadi dalam satu naskah yang komprehensif. Pelbagai bentuk masalah di atas menuntut DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk melindungi masyarakat dan mengatur masalah perlindungan atas data pribadi dan menyiapkan berbagai bentuk perlindungan hukum.

Dibutuhkan sebuah regulasi khusus dalam konteks perlindungan data pribadi untuk melindungi setiap orang dari interaksi negatif yang dapat merugikan dirinya. Merujuk dalam teori interactive justice, dijelaskan bahwa harus terdapat kompensasi sebagai perangkat yang melindungi setiap orang dari interaksi yang merugikan (harmful interaction), yang biasanya diterapkan dalam Perbuatan Melawan Hukum (tort law), Hukum Kontrak dan Hukum Pidana (Wright, 2001). Oleh karena itu, perangkat hukum terkait dengan perlindungan data pribadi menjadi salah satu kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Terdapat tiga permasalahan penting yang harus dijadikan sebagai landasan berpikir untuk dapat membentuk komponen utama dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi di Indonesia. Pemetaan ini diperlukan untuk memperluas horizon dalam melihat sengkarut permasalahan perlindungan data pribadi di ruang digital. Pertama, tidak ada regulasi hukum yang memberi perlindungan spesifik terhadap data pribadi, terutama yang terdapat di ruang digital. Walaupun telah terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektoronik, namun aturan ini tidak mampu memberikan perlindungan yang paripurna.

Permenkominfo tidak mampu memberikan sanksi yang tegas terhadap kebocoran data pribadi. Regulasi tersebut hanya mengatur sanksi administratif seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, dan penghentian sementara kegiatan. Bentuk sanksi tersebut diyakini tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku. Kekuatan mengikat peraturan menteri tentunya tidak akan sekuat undang-undang.

Kedua, tidak terdapat lembaga yang berwenang dalam otoritas pelaksana perlindungan data pribadi. Saat ini, ketika terjadi pelanggaran terhadap data pribadi masyarakat di ruang digital, tidak terdapat mekanisme konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pilihannya hanya melaporkan perbuatan tersebut ke kepolisian dengan menggunakan pasal-pasal konvensional dalam KUHP maupun UU ITE. Padahal, permasalahan terkait dengan perlindungan data pribadi di ruang digital membutuhkan pemahamahan dan kemampuan khusus untuk menyelesaikannya.

Pada beberapa negara yang telah memiliki kesadaran tinggi terkait dengan pentingnya perlindungan terhadap data pribadi, terdapat sebuah lembaga yang bertugas untuk melindungi hingga mengatur lalu lintas data pribadi masyarakat yang terdapat di ruang digital. Lembaga seperti ini merupakan sebuah kebutuhan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pelbagai bentuk pelanggaran hingga tindak pidana siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat. Terdapat tiga bentuk penataan otoritas yang memiliki fungsi terkait perlindungan data pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Buku tentang PDP dalam...
Buku tentang PDP dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global Diluncurkan
Registrasi SIM Pakai...
Registrasi SIM Pakai Pengenalan Wajah, Nico DPR: Hati-hati Kebocoran Data
Menggugat Janji UU Perlindungan...
Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi
Idul Adha dan Teror...
Idul Adha dan Teror Data: Kita Berkurban atau Justru Jadi Korban?
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Komdigi Hentikan Sementara...
Komdigi Hentikan Sementara IGRS, Siap Lakukan Evaluasi
Rekomendasi
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Infografis
4 Kontroversi Kaesang,...
4 Kontroversi Kaesang, dari Jet Pribadi hingga Rompi Putra Mulyono
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved