Urgensi Perlindungan Data Pribadi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:14 WIB
loading...
A
A
A
Mayoritas negara di Eropa menggunakan model dua otoritas, terdiri dari lembaga yang mengatur perlindungan data pribadi dan lembaga yang mengatur mengenai keterbukaan informasi. Terakhir, bentuk otoritas tunggal yang diterapkan di beberapa negara seperti Jerman, Swiss, Inggris, serta Meksiko. Model tunggal ini menggabungkan otoritas dalam perlindungan data pribadi dengan otoritas terkait keterbukaan informasi.
Terkait dengan konteks lembaga yang melindungi data pribadi di Indonesia, maka harus dibentuk sebuah Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) yang bertugas secara mandiri dan independen untuk mengawasi, mengendalikan, dan mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan undang-undang dalam rangka pelindungan data pribadi. OPDP diusulkan sebagai suatu lembaga negara yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Otoritas perlindungan data pribadi yang hendak dibentuk akan memiliki wewenang terbatas yang hanya menangani kasus terkait privasi data melalui jalur di luar pengadilan. Artinya, apabila muncul sebuah kasus dan telah masuk ranah hukum, komisioner perlindungan data tidak memiliki kewenangan untuk ikut terlibat. Pada titik ini mekanisme penjatuhan sanksi administratif dibutuhkan. Namun, ketika sudah terdapat unsur pidana, maka langkah selanjutnya adalah membawanya pada proses penegakan hukum.
Ketiga, kurangnya kesadaran masyarakat terkait dengan upaya perlindungan terhadap data pribadi. Hal ini terkait dengan perilaku masyarakat yang masih menganggap ringan dan mudah memberikan informasi-informasi penting kepada pelbagai platform di dunia digital. Oleh karena itu, membangun sebuah program literasi digital harus dilakukan untuk menekan terjadinya pelbagai bentuk tindak pidana siber.
Program literasi digital harus mampu untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi antar instansi dan kementerian menjadi hal yang dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat secara umum. Tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, sektor swasta pemilik platform digital yang digunakan oleh masyarakat harus menunjukan kepeduliannya dengan membuat sebuah ekosistem digital yang mudah diakses sekaligus memberikan edukasi digital kepada masyarakat.
Terkait dengan konteks lembaga yang melindungi data pribadi di Indonesia, maka harus dibentuk sebuah Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) yang bertugas secara mandiri dan independen untuk mengawasi, mengendalikan, dan mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan undang-undang dalam rangka pelindungan data pribadi. OPDP diusulkan sebagai suatu lembaga negara yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Otoritas perlindungan data pribadi yang hendak dibentuk akan memiliki wewenang terbatas yang hanya menangani kasus terkait privasi data melalui jalur di luar pengadilan. Artinya, apabila muncul sebuah kasus dan telah masuk ranah hukum, komisioner perlindungan data tidak memiliki kewenangan untuk ikut terlibat. Pada titik ini mekanisme penjatuhan sanksi administratif dibutuhkan. Namun, ketika sudah terdapat unsur pidana, maka langkah selanjutnya adalah membawanya pada proses penegakan hukum.
Ketiga, kurangnya kesadaran masyarakat terkait dengan upaya perlindungan terhadap data pribadi. Hal ini terkait dengan perilaku masyarakat yang masih menganggap ringan dan mudah memberikan informasi-informasi penting kepada pelbagai platform di dunia digital. Oleh karena itu, membangun sebuah program literasi digital harus dilakukan untuk menekan terjadinya pelbagai bentuk tindak pidana siber.
Program literasi digital harus mampu untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi antar instansi dan kementerian menjadi hal yang dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat secara umum. Tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, sektor swasta pemilik platform digital yang digunakan oleh masyarakat harus menunjukan kepeduliannya dengan membuat sebuah ekosistem digital yang mudah diakses sekaligus memberikan edukasi digital kepada masyarakat.
(bmm)
Lihat Juga :