Urgensi Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:14 WIB
loading...
Urgensi Perlindungan...
M. Soleh (Foto: Ist)
A A A
M. Soleh
Penulis adalah Analis Kebijakan Muda, Setwapres

MASALAH pembobolan data pribadi masih terus terjadi. Masyarakat mengeluhkan sistem keamanan yang lemah, sehingga banyak informasi mengenai identitas diri warga negara bocor atau dibocorkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi diharapkan segera rampung, agar data pribadi warga negara mendapat perlindungan hukum yang jelas.

Masyarakat seperti sudah tidak berdaya menghadapi fenomena kebocoran data pribadi. Perasaan kesal dan kecewa sudah sering diungkap di ruang publik, namun masyarakat belum menemukan mekanisme untuk melaporkan hal tersebut dan tidak mengetahui darimana sumber kebocoran, siapa aktor yang bermain dan bagaimana mengatasi persoalan tersebut.

Kita semua rasanya pernah merasakan tiba-tiba dihubungi oleh nomor handhone yang tidak dikenal, menawarkan sebuah produk, kartu kredit, pinjaman online, dan iming-iming hadiah yang tiba-tiba datang. Kita tidak mungkin lagi bertanya darimana yang bersangkutan mendapatkan nomor handphone, karena hal ini sudah terlalu sering terjadi. Selanjutnya, “sang pencuri” pun bisa dengan mudah mengeksploitasi data pribadi masyarakat untuk melakukan tindak penipuan dan pelbagai bentuk kejahatan lainnya.

Hasil penelitian dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan 92% dari responden menyatakan bahwa dengan mudahnya mereka memasukkan informasi data pribadi berupa nama ke aplikasi di internet, lalu 79% memberikan informasi tentang tempat dan tanggal lahir mereka, bahkan 65% memberikan alamat pribadi (Faiz, 2020). Pada pertengahan tahun 2020 terjadi kebocoran 91 Juta data pengguna Aplikasi Tokopedia. Kemudian pada waktu yang hampir bersamaan, juga terjadi kebocoran 13 Juta data pribadi pengguna di online marketplace lainnya, yaitu Bukalapak.

Tidak hanya di sektor swasta, kasus kebocoran juga terjadi terhadap data pribadi yang dipegang oleh instansi pemerintah dan BUMN, seperti kebocoran data 230 Ribu data pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada 2020 dan 279 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2021 (sindonews.com, 15 Juni 2021). Serta baru-baru ini juga terjadi kebocoran data nasabah BRI Live yang dijual secara online.

Beberapa bentuk potensi pelanggaran privasi atas data pribadi secara online misalnya terjadi dalam kegiatan pengumpulan data pribadi secara massal (digital dossier), pemasaran langsung (direct selling), media sosial, pelaksanaan program e-KTP, dan kegiatan komputasi awan (cloud computing). Di era big data, pengumpulan data secara masif lazim dilakukan, tak hanya oleh pemerintah, namun juga oleh entitas bisnis atau korporasi.

Potensi kebocoran data pribadi dapat saja bersumber dari para oknum yang menyalahgunakan pelayanan di atas. Penyalahgunaan data pribadi dapat dilakukan oknum tersebut melalui provider email, e-commerce, fintech, bisnis retail, perbankan, platform media sosial, dan bahkan bersumber dari lembaga tertentu yang memiliki kewenangan terkait data pribadi.

Tiga Masalah Pokok
Secara khusus, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang perlindungan data pribadi dalam satu naskah yang komprehensif. Pelbagai bentuk masalah di atas menuntut DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk melindungi masyarakat dan mengatur masalah perlindungan atas data pribadi dan menyiapkan berbagai bentuk perlindungan hukum.

Dibutuhkan sebuah regulasi khusus dalam konteks perlindungan data pribadi untuk melindungi setiap orang dari interaksi negatif yang dapat merugikan dirinya. Merujuk dalam teori interactive justice, dijelaskan bahwa harus terdapat kompensasi sebagai perangkat yang melindungi setiap orang dari interaksi yang merugikan (harmful interaction), yang biasanya diterapkan dalam Perbuatan Melawan Hukum (tort law), Hukum Kontrak dan Hukum Pidana (Wright, 2001). Oleh karena itu, perangkat hukum terkait dengan perlindungan data pribadi menjadi salah satu kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
Kementerian Komdigi...
Kementerian Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
6 Juta Data NPWP Bocor,...
6 Juta Data NPWP Bocor, Jokowi Instruksikan Kominfo, Kemenkeu, dan BSSN Mitigasi
Partai Perindo Nilai...
Partai Perindo Nilai Pemerintah Belum Miliki Sistem Keamanan Data yang Layak
Ditanya soal Kebocoran...
Ditanya soal Kebocoran Data PDN, Calon Hakim Agung Singgung Pihak Berwenang
3 Fakta Terkait Dugaan...
3 Fakta Terkait Dugaan Bocornya Data BAIS TNI yang Diklaim Dijual ke Situs Gelap
Soal Data Inafis Diperjualbelikan...
Soal Data Inafis Diperjualbelikan di Dark Web, Polri Lakukan Mitigasi
Cegah Peretasan, DPR-Kominfo...
Cegah Peretasan, DPR-Kominfo Ajak Masyarakat Jaga Data Diri
Data Jadi Alat Negara,...
Data Jadi Alat Negara, Praktisi: Harusnya untuk Menyejahterakan Rakyat
Rekomendasi
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
Dulu Lawan Tesla, Sekarang...
Dulu Lawan Tesla, Sekarang Saingan Boeing! Kisah Nyentrik Perjalanan 14 Tahun Xpeng dan Mobil Terbangnya!
Serapan Beras Bulog...
Serapan Beras Bulog April Capai 1,3 Juta Ton, Kalahkan Serapan Tahunan Tujuh Tahun Terakhir
Berita Terkini
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
1 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
2 jam yang lalu
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
2 jam yang lalu
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
3 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
3 jam yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
5 jam yang lalu
Infografis
Energi Nuklir Jadi Solusi...
Energi Nuklir Jadi Solusi Data Center yang Rakus Energi!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved