Produksi Rokan Turun Cederai Kedaulatan Energi Negeri

Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:11 WIB
loading...
Produksi Rokan Turun...
PT Pertamina Hulu Rokan, unit usaha PT Pertamina (Persero), telah resmi melakukan alih kelola Wilayah Kerja Blok Rokan, terhitung sejak Senin, 9 Agustus 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada

PT PERTAMINA Hulu Rokan, unit usaha PT Pertamina (Persero), telah resmi melakukan alih kelola Wilayah Kerja Blok Rokan, terhitung sejak Senin, 9 Agustus 2021. Blok Rokan sebelumnya dikelola oleh Chevron, perusahaan Migas Amerika Serikat (AS), yang mengelola Blok Rokan selama 50 tahun. Sejak menandatangani kontrak pada Agustus 1971 hingga kontrak berakhir pada 2021.

Alih Kelola Blok Rokan dilakukan secara bidding, yang diikuti oleh Pertamina dan Chevron. Setelah Pertamina mengajukan penawaran harga yang lebih tinggi ketimbang harga ditawaran Chevron, Pertamina memenangkan bidding untuk mengelola Blok Terminasi itu.

Berbeda dengan Blok Mahakam yang diambil alih oleh negara pada saat kontrak habis, lalu diberikan kepada Pertamina secara gratis, Pertamina harus merogoh koceknya dalam jumlah besar sesuai dengan penawaran dalam bidding untuk alih Kelola Blok Rokan.

Alih Kelola Blok Rokan yang waktunya bersamaan dengan “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia” dimaknai sebagai kembalinya kedaulatan energi negeri. Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kalau mendasarkan pada “dikuasai negara” alih Kelola itu bisa bermakna kembalinya kedaulatan energi dari Perusahaan Asing Chevron ke Pertamina, sebagai representasi negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Prabowo Luncurkan BBM...
Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di Indonesia
Pertamina Buka Rekrutmen...
Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Pendaftaran Hingga 5 Juli 2026
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
Rekomendasi
Hasil Piala AFF Wanita...
Hasil Piala AFF Wanita 2026: Timnas Indonesia Sikat Timor Leste 2-0 di Laga Pembuka
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
Konsisten Jaga Kinerja...
Konsisten Jaga Kinerja dan Daya Saing, MARK Raih Penghargaan Nasional
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved