Produksi Rokan Turun Cederai Kedaulatan Energi Negeri
Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:11 WIB
loading...
PT Pertamina Hulu Rokan, unit usaha PT Pertamina (Persero), telah resmi melakukan alih kelola Wilayah Kerja Blok Rokan, terhitung sejak Senin, 9 Agustus 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
PT PERTAMINA Hulu Rokan, unit usaha PT Pertamina (Persero), telah resmi melakukan alih kelola Wilayah Kerja Blok Rokan, terhitung sejak Senin, 9 Agustus 2021. Blok Rokan sebelumnya dikelola oleh Chevron, perusahaan Migas Amerika Serikat (AS), yang mengelola Blok Rokan selama 50 tahun. Sejak menandatangani kontrak pada Agustus 1971 hingga kontrak berakhir pada 2021.
Alih Kelola Blok Rokan dilakukan secara bidding, yang diikuti oleh Pertamina dan Chevron. Setelah Pertamina mengajukan penawaran harga yang lebih tinggi ketimbang harga ditawaran Chevron, Pertamina memenangkan bidding untuk mengelola Blok Terminasi itu.
Berbeda dengan Blok Mahakam yang diambil alih oleh negara pada saat kontrak habis, lalu diberikan kepada Pertamina secara gratis, Pertamina harus merogoh koceknya dalam jumlah besar sesuai dengan penawaran dalam bidding untuk alih Kelola Blok Rokan.
Alih Kelola Blok Rokan yang waktunya bersamaan dengan “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia” dimaknai sebagai kembalinya kedaulatan energi negeri. Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kalau mendasarkan pada “dikuasai negara” alih Kelola itu bisa bermakna kembalinya kedaulatan energi dari Perusahaan Asing Chevron ke Pertamina, sebagai representasi negara.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
PT PERTAMINA Hulu Rokan, unit usaha PT Pertamina (Persero), telah resmi melakukan alih kelola Wilayah Kerja Blok Rokan, terhitung sejak Senin, 9 Agustus 2021. Blok Rokan sebelumnya dikelola oleh Chevron, perusahaan Migas Amerika Serikat (AS), yang mengelola Blok Rokan selama 50 tahun. Sejak menandatangani kontrak pada Agustus 1971 hingga kontrak berakhir pada 2021.
Alih Kelola Blok Rokan dilakukan secara bidding, yang diikuti oleh Pertamina dan Chevron. Setelah Pertamina mengajukan penawaran harga yang lebih tinggi ketimbang harga ditawaran Chevron, Pertamina memenangkan bidding untuk mengelola Blok Terminasi itu.
Berbeda dengan Blok Mahakam yang diambil alih oleh negara pada saat kontrak habis, lalu diberikan kepada Pertamina secara gratis, Pertamina harus merogoh koceknya dalam jumlah besar sesuai dengan penawaran dalam bidding untuk alih Kelola Blok Rokan.
Alih Kelola Blok Rokan yang waktunya bersamaan dengan “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia” dimaknai sebagai kembalinya kedaulatan energi negeri. Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kalau mendasarkan pada “dikuasai negara” alih Kelola itu bisa bermakna kembalinya kedaulatan energi dari Perusahaan Asing Chevron ke Pertamina, sebagai representasi negara.
Lihat Juga :