Sistem Perpajakan Global di Era New Normal

Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:25 WIB
loading...
A A A
Pertukaran informasi yang dilakukan berdasarkan perjanjian internasional (seperti P3B, Convention on Mutual Assistance in Tax Matters/MAC, Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA) dapat menghasilkan data dan informasi yang berguna bagi otoritas pajak dalam mengungkap secara jelas transaksi ekonomi antarnegara/yurisdiksi atau pembayaran ke luar negeri yang dilakukan wajib pajaknya dan penerima manfaat yang sebenarnya (beneficial owner).

Pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan sudah dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu sejak berdirinya Global Forum on Transparancy and Exchange of Information (GFTEI) yang kini beranggotakan 161 negara/yurisdiksi dan Indonesia merupakan salah satu anggotanya sejak 2009. Pertukaran informasi antarnegara/yurisdiksi sangat membantu otoritas pajak dalam menilai kebenaran dan kewajaran suatu transaksi ekonomi lintas negara, misalnya kegiatan ekspor atau impor, pembayaran royalti, bunga, atau dividen.

Informasi yang dipertukarkan antara lain berupa rekening keuangan nasabah di lembaga keuangan, informasi akuntansi, termasuk laporan keuangan. Selanjutnya pertukaran informasi dapat dilakukan secara otomatis (automatic EOI), spontan (spontaneous EOI), atau berdasarkan permintaan (EOI on request). Selanjutnya data dan informasi yang dipertukarkan harus dapat dijaga keamanan dan kerahasiaannya (safeguards and confidentiality) pada saat dipertukarkan maupun pada saat disimpan atau dimanfaatkan. Dengan teknologi informasi pelaksanaan pertukaran informasi dapat dilaksanakan sesuai dengan standar internasional. Misalnya pada AEOI digunakan transmisi khusus yang dikenal dengan common transmission system untuk mengirimkan atau menerima data rekening keuangan nasabah yang lazimnya dilakukan pada bulan September setiap tahunnya.

Tantangan yang muncul dalam pertukaran informasi adalah big data management dan bagaimana data dan informasi yang diterima maupun yang dikirimkan kepada mitra otoritas pajak dapat dikelola dengan baik untuk tujuan perpajakan dengan memperhatikan standar keamanan dan kerahasiaan data. Dengan ICT, tantangan tersebut dapat direspons dan diatasi dengan baik.

Dalam new normal, ICT akan dimanfaatkan secara luas dan masif dalam administrasi perpajakan. Misalnya seluruh atau hampir seluruh pelayanan perpajakan dan pengawasan kepatuhan sudah terlayani secara digital (automation process for enhancing tax services dan compliance) semisal e-filling, e-billing, dan e-reporting. Oleh karena itu banyak negara/yurisdiksi akan segera melaksanakan atau menuntaskan program modernisasi administrasi perpajakannya menuju digitalisasi administrasi perpajakan. Selain lebih efisien dan efektif, dengan ICT kapasitas administrasi perpajakan dapat ditingkatkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada.

Selain itu digitalisasi administrasi perpajakan diperlukan untuk mengimplementasikan kerja sama dan kolaborasi internasional dalam rangka memerangi dan mencegah praktik perencanaan pajak yang agresif (agressive tax planning) yang semakin kompleks dan berkembang dari tahun ke tahun. Dengan ICT pertukaran informasi rekening nasabah secara otomatis dapat dilaksanakan sesuai standar internasional seperti common reporting standard.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Rekomendasi
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved