Pakar Hukum Bahas Aturan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
loading...
A
A
A
R-ule = aturannya harus sesuai dengan doktrin hukum peraturan. Aturan yang di bawah jangan menabrak yang di atasnya. Harus jelas, jangan multitafsir dan harus bisa dilaksanakan.
O-purtunity = kesempatan untuk melaksanakan aturan supaya mereka bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, tidak kemudian timbul masalah, karena ketidakjelasan aturan.
C-apacity = subjek yang menjadi aturan, semestinya berdasarkan kapasitas.
C-omunication= perlu ada komunikasi dengan stake holder saat penyusunan undang-undang, supaya nanti kalau sudah menjadi peraturan tdak menjadi kontroversi
I-nterest = penyusunan undang undang bukan berdasarkan interest pribadi, tapi interest warga masyrakat.
P-rocess = penyusunannya harus akuntabel
I-deology= sebaiknya tidak keluar dari ideolegi negara Pancasila, baik tentang kebersamaan seperti yang tertuang dalam Sila Persatuan, selalu ada musyawarah, yang menjadi bagian dan bisa mencerminkan keadilan sosial.
“Kalau sudah disusun peraturan dengan model begini, masih muncul gejolak, ada indikasi memang ada masalah pada saat penyusunan UU," kata Agus.
Diharapkan, seminar kali ini sudah memberikan pencerahan, penjelasan dari berbagai hal yng menjadi fokus perhatian dari stakeholder. "Sekaligus bisa menjadi bahan renungan, tanpa hard feeling, tanpa kecewa, dan marah, tapi sama-sama membahas secara terbuka. Intinya, di masa yang akan datang, lebih baik membicarakan bagaimana memperbaiki hal-hal yang dianggap masih menimbulkan kerancuan, masih menimbulkan perbedaan tafsir," kata Agus.
"Tujuannya hanya satu, untuk kebaikan dan kesejahteraan pemilik hak cipta, karena mereka telah memberikan kontribusi yang besar kepada kebudayaan Indonesia, kepada masyarakat kita. Jadi tolong perhatian kita dalam penyusunan UU, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan rakyat," kata Prof Agus.
O-purtunity = kesempatan untuk melaksanakan aturan supaya mereka bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, tidak kemudian timbul masalah, karena ketidakjelasan aturan.
C-apacity = subjek yang menjadi aturan, semestinya berdasarkan kapasitas.
C-omunication= perlu ada komunikasi dengan stake holder saat penyusunan undang-undang, supaya nanti kalau sudah menjadi peraturan tdak menjadi kontroversi
I-nterest = penyusunan undang undang bukan berdasarkan interest pribadi, tapi interest warga masyrakat.
P-rocess = penyusunannya harus akuntabel
I-deology= sebaiknya tidak keluar dari ideolegi negara Pancasila, baik tentang kebersamaan seperti yang tertuang dalam Sila Persatuan, selalu ada musyawarah, yang menjadi bagian dan bisa mencerminkan keadilan sosial.
“Kalau sudah disusun peraturan dengan model begini, masih muncul gejolak, ada indikasi memang ada masalah pada saat penyusunan UU," kata Agus.
Diharapkan, seminar kali ini sudah memberikan pencerahan, penjelasan dari berbagai hal yng menjadi fokus perhatian dari stakeholder. "Sekaligus bisa menjadi bahan renungan, tanpa hard feeling, tanpa kecewa, dan marah, tapi sama-sama membahas secara terbuka. Intinya, di masa yang akan datang, lebih baik membicarakan bagaimana memperbaiki hal-hal yang dianggap masih menimbulkan kerancuan, masih menimbulkan perbedaan tafsir," kata Agus.
"Tujuannya hanya satu, untuk kebaikan dan kesejahteraan pemilik hak cipta, karena mereka telah memberikan kontribusi yang besar kepada kebudayaan Indonesia, kepada masyarakat kita. Jadi tolong perhatian kita dalam penyusunan UU, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan rakyat," kata Prof Agus.