MAKI Gugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN terkait Pemilihan Anggota BPK
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 14:47 WIB
loading...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai DPR bertanggung jawab atas lolosnya calon anggota bermasalah. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat Ketua DPR Puan Maharani terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan bakal dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan Puan yakni Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
"Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Situasi Makin Rumit, Nuno Espirito Ingin Bicara Langsung dengan Harry Kane
Boyamin menjelaskan, berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ).
Gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan Puan yakni Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
"Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Situasi Makin Rumit, Nuno Espirito Ingin Bicara Langsung dengan Harry Kane
Boyamin menjelaskan, berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ).
Lihat Juga :