Ketuhanan Yang Maha Esa

Kamis, 05 Agustus 2021 - 11:58 WIB
loading...
A A A
Negara juga menjamin kebebasan beragama bagi para warganya. Bahkan dalam versi tap I/MPR/2003 disebutkan secara jelas relasi antara manusia dan Tuhannya adalah hak privat setiap pribadi.

Bagaimana cara berdoa dan mendekatkan diri pada Tuhan adalah urusan pribadi menurut keyakinan masing-masing. Negara menjamin perlindungan keyakinan itu.

Urusan toleransi dan perlindungan inilah yang perlu mendapat perhatian dari tafsir Sila pertama Pancasila. Kritik dari para pengamat dalam negeri dan luar negeri melihat bahwa kehidupan guyup dan rukun sebagai idealisme Nusantara perlu mendapat tekanan lagi.

Sudahkah kita menghargai iman lain? Sudahkah kita menghargai sesama iman yang beraliran beda? Sudahkah kita turut melindungi semua warga tanpa diskriminasi dan pandang bulu? Kita harus mulai dari hal-hal kecil dan dari diri sendiri.

Jika kita bisa melakukan itu, maka berarti kita sudah kembali ke era Hayam Wuruk yang mengunjungi banyak candi dan tempat suci yang beraliran beda. Menurut Negarakertagama, Hayam Wuruk membantu pembangunan dan pemeliharaan semua candi yang beraliran beda.

Jika sikap Hayam Wuruk bisa diterjemahkan lagi di era sekarang, berarti kita harus menghormati semua tempat ibadah, memelihara dan melindunginya. Menghormati semua umat dan cara ibadah masing-masing. Sikap ini seperti yang diungkap dalam butir-butir Pancasila pada sila pertama menurut tap MPR 1978 atau 2003, keduanya menyingung sikap lapangnya hati ini.

Ketuhanan Yang Maha Esa adalah soal sikap, norma, etika dan sopan santun yang tampak secara kasat mata, bagaimana beragama dalam negara yang majemuk yang mempunyai warga dengan pemahaman keagamaan yang bermacam-macam. Tafsir yang selalu terbuka untuk diwarnai.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Peringatan Hari Lahir...
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Yuke Yurike Ajak Generasi Muda Perkuat Rasa Cinta Tanah Air
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Rekomendasi
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Berita Terkini
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved