Ketuhanan Yang Maha Esa
Kamis, 05 Agustus 2021 - 11:58 WIB
loading...
A
A
A
Bukti-bukti menunjukkan kreativitas konsep yang berbeda di dunia luar seperti Hindu dan Buddha di India, misalnya dengan yang berkembang di Majapahit tampak nyata. Raja Nusantara tidak keberatan bertindak sebagai rekonsiliator hal-hal yang tidak sama.
Persaingan lama di Jenggala, Kediri, Daha, Kahuripan dan Singosari abad dua belas menunjukkan bahwa Sivaisme, Wisnuisme, dan Tantrayana mengarah pada saling kompromi. Beberapa penguasa setempat berusaha tampil sebagai pelindung dari aliran yang bermacam-macam.
Catatan manuskrip dan prasasti kuno menunjukkan klaim para penguasa sebagai pelindung semua aliran. Watak kompromi di tengah konflik yang tak berkesudahan dari satu kerajaan ke kerajaan yang lain.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dua Tap MPR, yaitu No. II/MPR/1978 dan no I/MPR/2003 menerangkan kondisi nyata bangsa Indonesia dan tantangan yang harus disikapi. Kedua versi keterangan butir-butir Sila pertama tidak menyinggung doktrin, dogma, atau konsep teologi tertentu.
Sila pertama ini ternyata bukan soal keyakinan dan teologi. Namun, kedua tap MPR menerangkan harus bagaimana ketika warga negara yang beragama berhadapan dengan tata aturan negara, juga berhadapan dengan sikap toleransi dengan agama lain, dan dengan sesama umat beragama namun mazhab yang beda. Kedua tap MPR lebih menekankan unsur etika, norma, dan sopan santun dalam beragama dalam bentuk lahiriyah sikap, bukan batiniah dalam berdoa.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa seperti ringkasan trilogi kerukunan yang dahulu kala era Orde Baru tahun 1970 sampai 1980-an. Trilogi ini menggambarkan hubungan dinamis antar warga yang bertakwa, negara yang berdaulat, dan sesama warga yang imannya berbeda. Kerukunan itu menjadi landasan pemerintah era itu. Sejatinya ini berhasil cukup lama, walaupun sudah perlu dilihat ulang demi penyesuaian zaman.
Jika ditarik ke belakang lagi, konsep itu sudah pernah disinggung oleh Driyarkara yang mencoba menjawab tantangan bagaimana relasi antara warga yang beriman dengan negara yang netral sebagai pelindung agama-agama. Negara tidak berpihak, apalagi melakukan diskriminasi terhadap kelompok tertentu, idealnya. Negara mengayomi semuanya. Negara melindungi iman yang berbeda, seperti para raja kuno di Nusantara.
Persaingan lama di Jenggala, Kediri, Daha, Kahuripan dan Singosari abad dua belas menunjukkan bahwa Sivaisme, Wisnuisme, dan Tantrayana mengarah pada saling kompromi. Beberapa penguasa setempat berusaha tampil sebagai pelindung dari aliran yang bermacam-macam.
Catatan manuskrip dan prasasti kuno menunjukkan klaim para penguasa sebagai pelindung semua aliran. Watak kompromi di tengah konflik yang tak berkesudahan dari satu kerajaan ke kerajaan yang lain.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dua Tap MPR, yaitu No. II/MPR/1978 dan no I/MPR/2003 menerangkan kondisi nyata bangsa Indonesia dan tantangan yang harus disikapi. Kedua versi keterangan butir-butir Sila pertama tidak menyinggung doktrin, dogma, atau konsep teologi tertentu.
Sila pertama ini ternyata bukan soal keyakinan dan teologi. Namun, kedua tap MPR menerangkan harus bagaimana ketika warga negara yang beragama berhadapan dengan tata aturan negara, juga berhadapan dengan sikap toleransi dengan agama lain, dan dengan sesama umat beragama namun mazhab yang beda. Kedua tap MPR lebih menekankan unsur etika, norma, dan sopan santun dalam beragama dalam bentuk lahiriyah sikap, bukan batiniah dalam berdoa.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa seperti ringkasan trilogi kerukunan yang dahulu kala era Orde Baru tahun 1970 sampai 1980-an. Trilogi ini menggambarkan hubungan dinamis antar warga yang bertakwa, negara yang berdaulat, dan sesama warga yang imannya berbeda. Kerukunan itu menjadi landasan pemerintah era itu. Sejatinya ini berhasil cukup lama, walaupun sudah perlu dilihat ulang demi penyesuaian zaman.
Jika ditarik ke belakang lagi, konsep itu sudah pernah disinggung oleh Driyarkara yang mencoba menjawab tantangan bagaimana relasi antara warga yang beriman dengan negara yang netral sebagai pelindung agama-agama. Negara tidak berpihak, apalagi melakukan diskriminasi terhadap kelompok tertentu, idealnya. Negara mengayomi semuanya. Negara melindungi iman yang berbeda, seperti para raja kuno di Nusantara.