Kejari Jakarta Pusat Segera Eksekusi Pinangki ke Lapas Perempuan Pondok Bambu

Minggu, 01 Agustus 2021 - 10:18 WIB
loading...
Kejari Jakarta Pusat...
Kejari Jakarta Pusat memastikan, terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari, bakal segera dieksekusi ke Lapas perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA PONDOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memastikan, terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari, bakal segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Segera akan dieksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso kepada awak media, Jakarta, Minggu (1/8/2021).

Saat ini diketahui, Pinangki masih di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal di sisi lain, Pinangki sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Riono menjelaskan, eksekusi Pinangki sebetulnya hanya menunggu proses administrasi. Baca juga: Tak Kasasi Vonis Pinangki, Kejagung Diduga Lakukan Disparitas Penegakan Hukum

Selain itu, dia juga ingin memastikan apakah yang bersangkutan hendak mengajukan kasasi atau tidak. "Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah mengajukan kasasi atau tidak," ujar Riono.

Seperti diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam dan menyayangkan Pinangki belum dieksekusi ke Lapas wanita Pondok Bambu usai divonis. Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Baca juga: Mengharukan, TNI AL Makamkan Secara Militer Jasad Korban Pembantaian Tentara Belanda

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat, Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Nikita Mirzani...
Soal Nikita Mirzani Live saat Ditahan, Begini Tanggapan Menteri Imipas
Kejagung Limpahkan 8...
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke JPU Kejari Jakpus
Pengadilan Jadwalkan...
Pengadilan Jadwalkan Sidang Perdana 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Termasuk Anak Riza Chalid
9 Tersangka Korupsi...
9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Termasuk Anak Riza Chalid Segera Diadili
Mantan Menkominfo Johnny...
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejari Jakpus terkait Kasus PDNS
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
Nikita Mirzani Akui...
Nikita Mirzani Akui Lebih Kurus selama 8 Bulan di Penjara karena Kepikiran Anak
Mary Jane Dipindahkan...
Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Sebelum Dipulangkan ke Filipina
Bebas Bersyarat, Jessica...
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Beberkan Alasannya Bertahan di Lapas
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved