Kejari Jakarta Pusat Segera Eksekusi Pinangki ke Lapas Perempuan Pondok Bambu

Minggu, 01 Agustus 2021 - 10:18 WIB
loading...
Kejari Jakarta Pusat Segera Eksekusi Pinangki ke Lapas Perempuan Pondok Bambu
Kejari Jakarta Pusat memastikan, terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari, bakal segera dieksekusi ke Lapas perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA PONDOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memastikan, terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari, bakal segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Segera akan dieksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso kepada awak media, Jakarta, Minggu (1/8/2021).

Saat ini diketahui, Pinangki masih di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal di sisi lain, Pinangki sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Riono menjelaskan, eksekusi Pinangki sebetulnya hanya menunggu proses administrasi.

Selain itu, dia juga ingin memastikan apakah yang bersangkutan hendak mengajukan kasasi atau tidak. "Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah mengajukan kasasi atau tidak," ujar Riono.

Seperti diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam dan menyayangkan Pinangki belum dieksekusi ke Lapas wanita Pondok Bambu usai divonis. Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat, Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Puteranegara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)