Ungkap Banyak Napi Lesbian di Rutan Pondok Bambu, Wanita Emas Minta Pindah Tahanan

Rabu, 13 September 2023 - 16:18 WIB
loading...
Ungkap Banyak Napi Lesbian di Rutan Pondok Bambu, Wanita Emas Minta Pindah Tahanan
Hasnaeni Moein atau Wanita Emas memberikan keterangan kepada media usai divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, Hasnaeni Moein atau Wanita Emas meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan dirinya dariRumah Tahanan ( Rutan)Pondok Bambu , Jakarta Timur. Alasannya, banyak napi suka sesama jenis atau lesbian di rutan khusus wanita tersebut.

Pemindahan tempat tahanan ini disampaikan penasihat hukum Wanita Emas saat sidang putusan kliennya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Ada permohonan untuk pindah lapas, pindah tahanan diputuskan oleh Majelis Hakim," kata penasehat hukum Hasnaeni di ruang sidang.



Namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim karena mengaku tidak lagi memiliki kewenangan setelah menjatuhkan hukuman. Majelis hakim menyarankan penasihat hukum mencantumkan permohonan itu ketika mengajukan banding.

"Tidak bisa Pak, kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami enggak ada kewenangan lagi," kata hakim.

Saat dimintai keterangan terkait permintaan pemindahan lapas, Wanita Emas itu mengungkapkan saat ini di Rutan Pondok Bambu banyak lesbian.

"Di sana itu hampir 99% itu lesbi, jadi penyimpangan seks itu ada di sana, dan sangat banyak itu yang membuat saya resah," kata Wanita Emas kepada wartawan usai persidangan.



Untuk diketahui, Wanita Emas divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Wanita Emas terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim di ruang sidang, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata hakim lagi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)