Kejari Jaksel Jebloskan Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat ini telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu , Jakarta Timur setelah hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi beberapa waktu lalu.
"Per hari ini sudah masuk (ke Lapas Pondok Bambu), baru 1 untuk PC saja yah," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Dari sejumlah terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, baru Putri yang telah dieksekusi untuk ditempatkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penempatan Putri ke lapas dilakukan sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
"Lainnya (Ferdy Sambo Cs) sabar, nanti dikasih tahu pasti," katanya.
Seperti diketahui, Hakim MA memberikan keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara. Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Per hari ini sudah masuk (ke Lapas Pondok Bambu), baru 1 untuk PC saja yah," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Dari sejumlah terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, baru Putri yang telah dieksekusi untuk ditempatkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penempatan Putri ke lapas dilakukan sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
"Lainnya (Ferdy Sambo Cs) sabar, nanti dikasih tahu pasti," katanya.
Seperti diketahui, Hakim MA memberikan keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara. Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(kri)