Kejari Jakpus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Gula Rugikan Negara Rp571 miliar
Selasa, 21 November 2023 - 20:54 WIB
loading...
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengumumkan 2 tersangka baru pengadaan gula di anak perusahaan BUMN PT KPBN dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023). FOTO/MPI/GIFFAR RIVANA
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan gula, ES dan DIA. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi di anak perusahaan BUMN yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) periode 2018-2021.
ES merupakan Direktur Utama dari PT KPBN, sementara DIA adalah Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh periode 2018-2021.
ES ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tak menjalankan aturan perusahaan atau good corporate governance terkait proyek pengadaan gula kristal putih.
"Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT Agro Tani Nusantara periode tahun 2020-2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023).
Sementara DIA diketahui tak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT Tani Nusantara.
"ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000," jelasnya.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang.
ES merupakan Direktur Utama dari PT KPBN, sementara DIA adalah Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh periode 2018-2021.
ES ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tak menjalankan aturan perusahaan atau good corporate governance terkait proyek pengadaan gula kristal putih.
"Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT Agro Tani Nusantara periode tahun 2020-2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023).
Sementara DIA diketahui tak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT Tani Nusantara.
"ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000," jelasnya.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang.
Lihat Juga :