Kejari Jakpus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Gula Rugikan Negara Rp571 miliar

Selasa, 21 November 2023 - 20:54 WIB
loading...
Kejari Jakpus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Gula Rugikan Negara Rp571 miliar
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengumumkan 2 tersangka baru pengadaan gula di anak perusahaan BUMN PT KPBN dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023). FOTO/MPI/GIFFAR RIVANA
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan gula, ES dan DIA. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi di anak perusahaan BUMN yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) periode 2018-2021.

ES merupakan Direktur Utama dari PT KPBN, sementara DIA adalah Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh periode 2018-2021.

ES ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tak menjalankan aturan perusahaan atau good corporate governance terkait proyek pengadaan gula kristal putih.

"Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT Agro Tani Nusantara periode tahun 2020-2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023).

Sementara DIA diketahui tak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT Tani Nusantara.

"ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000," jelasnya.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang.

"ES kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat sedangkan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat," katanya.

Untuk diketahui, Kejari Jakarta Pusat membongkar kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN).

Kepala Kejari Jakarta Pusat yang saat itu Hari Wibowo mengatakan, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan BUMN yakni PT Pertanian Nusantara (PTPN) melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) sejak tahun 2020 sampai dengan 2021. Namun dalam pelaksanaanya, gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3191 seconds (0.1#10.140)