Kejari Jakpus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Gula Rugikan Negara Rp571 miliar

Selasa, 21 November 2023 - 20:54 WIB
loading...
Kejari Jakpus Tetapkan...
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengumumkan 2 tersangka baru pengadaan gula di anak perusahaan BUMN PT KPBN dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023). FOTO/MPI/GIFFAR RIVANA
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan gula, ES dan DIA. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi di anak perusahaan BUMN yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) periode 2018-2021.

ES merupakan Direktur Utama dari PT KPBN, sementara DIA adalah Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh periode 2018-2021.

ES ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tak menjalankan aturan perusahaan atau good corporate governance terkait proyek pengadaan gula kristal putih.

"Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT Agro Tani Nusantara periode tahun 2020-2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023).

Sementara DIA diketahui tak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT Tani Nusantara.

"ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000," jelasnya.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Rekomendasi
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
Meksiko Libas Ekuador...
Meksiko Libas Ekuador 2-0, El Tricolor Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Kesepakatan MiG untuk...
Kesepakatan MiG untuk Drone antara Polandia dan Drone Ukraina Batal, Ini Pemicu Utamanya
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Sejarawan dan Akademisi...
Sejarawan dan Akademisi Apresiasi Kepemimpinan Wali Kota Agustina Selamatkan Artefak dan Arsip Kemaritiman
Di Hadapan Prabowo,...
Di Hadapan Prabowo, Kapolri: SPPG Polri Berhasil Pertahankan Zero Accident
Sulhu dan Islah: Sebuah...
Sulhu dan Islah: Sebuah Refleksi
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Infografis
KPK Temukan Fraud Layanan...
KPK Temukan Fraud Layanan Kesehatan, Rugikan Negara Rp34 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved