Kejari Jakpus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Gula Rugikan Negara Rp571 miliar

Selasa, 21 November 2023 - 20:54 WIB
loading...
Kejari Jakpus Tetapkan...
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengumumkan 2 tersangka baru pengadaan gula di anak perusahaan BUMN PT KPBN dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023). FOTO/MPI/GIFFAR RIVANA
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan gula, ES dan DIA. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi di anak perusahaan BUMN yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) periode 2018-2021.

ES merupakan Direktur Utama dari PT KPBN, sementara DIA adalah Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh periode 2018-2021.

ES ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tak menjalankan aturan perusahaan atau good corporate governance terkait proyek pengadaan gula kristal putih.

"Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT Agro Tani Nusantara periode tahun 2020-2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023).

Sementara DIA diketahui tak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT Tani Nusantara.

"ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000," jelasnya.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Rekomendasi
Oman Tawarkan Rencana...
Oman Tawarkan Rencana Pasca-Konflik pada AS tentang Biaya Melewati Selat Hormuz
Norwegia Tantang Brasil...
Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
Berita Terkini
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved