Kemendagri: Inovasi Daerah Perlu Kolaborasi dengan Aktor Inovasi dan Stakeholder Lainnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) , Agus Fatoni mengimbau pemerintah daerah (pemda) perlu berkolaborasi dalam melakukan inovasi .
"Kolaborasi ini penting, sabagai sarana untuk saling berbagi pengalaman, saling belajar antara yang satu dengan yang lainnya, saling mengisi kekurangan masing-masing, saling melengkapi keterbatasan yang ada, saling mendukung dan menguatkan, serta mengeksplorasi ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Fatoni dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/7/2021).
Menurutnya, pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan aktor inovasi dan stakeholder lainnya, di antaranya, akademisi atau perguruan tinggi, swasta atau sektor privat, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, serta media. Selain itu, lembaga think tank juga perlu dilibatkan dalam aktivitas inovasi.
“Dengan berkolaborasi dengan para aktor, daerah dapat mengatasi berbagai keterbatasan saat ingin melakukan inovasi. Sehingga upaya ini akan memacu perkembangan inovasi daerah dan lebih cepat dirasakan masyarakat,” sambung Fatoni saat menjadi narasumber secara virtual dalam acara Sosialisasi Inovasi Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Jumat 30 Juli 2021 lalu.
Guna mendukung kolaborasi dalam berinovasi, imbuh Fatoni, daerah dapat membangun simpul inovasi (innovation hub). Simpul tersebut dapat digunakan sebagai sarana mengintegrasikan segenap aktor inovasi secara fisik atau virtual untuk memadukan gagasan dan ide dalam berinovasi, membahas berbagai permasalahan yang dihadapi dalam berinovasi, dan memperkuat kolaborasi.
Melalui innovation hub, Fatoni berharap daerah dapat menciptakan inovasi yang mampu bersaing secara global. Selain itu, inovasi yang lahir dari aktivitas kolaborasi dapat lebih efektif dalam meningkatkan pelayanan publik dan daya saing.
Dalam kesempatan itu, Fatoni juga mengingatkan bahwa usulan inisiatif inovasi daerah bisa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kepala daerah, DPRD, ASN, perangkat daerah, hingga anggota masyarakat. Skema pengusulannya pun juga sudah dijelaskan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Peraturan perundang-undangan telah mewadahi semua kalangan untuk bisa berinovasi. Dan aktivitas tersebut mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutup Fatoni.
"Kolaborasi ini penting, sabagai sarana untuk saling berbagi pengalaman, saling belajar antara yang satu dengan yang lainnya, saling mengisi kekurangan masing-masing, saling melengkapi keterbatasan yang ada, saling mendukung dan menguatkan, serta mengeksplorasi ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Fatoni dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/7/2021).
Menurutnya, pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan aktor inovasi dan stakeholder lainnya, di antaranya, akademisi atau perguruan tinggi, swasta atau sektor privat, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, serta media. Selain itu, lembaga think tank juga perlu dilibatkan dalam aktivitas inovasi.
“Dengan berkolaborasi dengan para aktor, daerah dapat mengatasi berbagai keterbatasan saat ingin melakukan inovasi. Sehingga upaya ini akan memacu perkembangan inovasi daerah dan lebih cepat dirasakan masyarakat,” sambung Fatoni saat menjadi narasumber secara virtual dalam acara Sosialisasi Inovasi Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Jumat 30 Juli 2021 lalu.
Guna mendukung kolaborasi dalam berinovasi, imbuh Fatoni, daerah dapat membangun simpul inovasi (innovation hub). Simpul tersebut dapat digunakan sebagai sarana mengintegrasikan segenap aktor inovasi secara fisik atau virtual untuk memadukan gagasan dan ide dalam berinovasi, membahas berbagai permasalahan yang dihadapi dalam berinovasi, dan memperkuat kolaborasi.
Melalui innovation hub, Fatoni berharap daerah dapat menciptakan inovasi yang mampu bersaing secara global. Selain itu, inovasi yang lahir dari aktivitas kolaborasi dapat lebih efektif dalam meningkatkan pelayanan publik dan daya saing.
Dalam kesempatan itu, Fatoni juga mengingatkan bahwa usulan inisiatif inovasi daerah bisa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kepala daerah, DPRD, ASN, perangkat daerah, hingga anggota masyarakat. Skema pengusulannya pun juga sudah dijelaskan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Peraturan perundang-undangan telah mewadahi semua kalangan untuk bisa berinovasi. Dan aktivitas tersebut mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutup Fatoni.
(kri)