Guru Besar UI Minta PP No 75/2021 Dicabut

Sabtu, 31 Juli 2021 - 05:19 WIB
loading...
Guru Besar UI Minta...
Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) meminta PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. Pasalnya, PP tersebut cacat formil dan diduga kuat lahir karena unsur politik dan campur tangan dari pihak pemerintahan.

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Prof. Manneke Budiman menyampaikan, PP 75/2021 itu lahir dipaksakan karena tidak melibatkan Dewan Guru Besar dan Senat Akedemik. Menurut dia, satu-satunya cara untuk menghentikan agenda politik di balik PP 75/2021 tentang Statuta UI itu adalah dengan mencabutnya. Baca juga: Dewan Guru Besar UI: PP No 75/2021 Soal Statuta UI Cacat Formil dan Materil

“Mencabut PP 75 itu sama dengan memotong nadi kepentingan-kepentingan jahat yang berencana menguasai dan menghancurkan universitas,” kata Manneke, dalam webinar “Membahas Apa yang Terjadi di Belakang Layar Statuta UI PP 75/2021, Jumat 30 Juli 2021 malam.

Dalam pengamatannya, kata dia, ada beberapa kelompok kepentingan di balik lahirnya PP 75/2021 yang merupakan perubahan dari PP 68/2013 dan memuat terkait rangkap jabatan, dan di dalamnya dinilai memuat pasal bermasalah seperti dipangkasnya kewenangan organ UI dan diubahnya kuota beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu secara ekonomi.

Tiga kelompok itu, kata Manneke, adalah mereka yang berada di luar UI dan membutuhkan sumber daya, infrastruktur, serta sosial kapital untuk konsolidasi menuju kekuasaan. Kedua, mereka yang berada di dalam UI tetapi tidak bertujuan untuk tinggal secara permanen dan hendak menggunakan universitas sebagai springboard menuju ambisi lebih besar di luar.

Kemudian kelompok ketiga, mereka yang tinggal permanen di dalam UI tetapi tidak peduli dengan rumahnya, hanya peduli pada keuntungan pribadi. Baca juga: Soal Perubahan Statuta UI, Dirjen KI Kemenkumham Nilai Cuma Persoalan Politik

“Relasi tiga kepentingan itulah yang memungkinkan PP 75/2021 lolos, tiba-tiba ada, kita seperti mendapat serangan fajar,” ungkap Manneke.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akademisi UI: Pancasila...
Akademisi UI: Pancasila Harus Jadi Landasan Geopolitik Nasional
Bulan Pancasila, Akademisi...
Bulan Pancasila, Akademisi Minta Pemerintah Buat Kebijakan Bebas Intervensi
Statuta dan Governansi...
Statuta dan Governansi Universitas
Statuta UI Picu Polemik,...
Statuta UI Picu Polemik, Dewan Guru Besar FISIP Keluarkan Dua Rekomendasi
Danrem 121/Abw Brigjen...
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny Raih Gelar Doktor Kriminologi dari UI
Dewan Guru Besar UI...
Dewan Guru Besar UI Desak PP Nomor 75 Tahun 2021 Dicabut
Gunung Ibu Naik Level...
Gunung Ibu Naik Level IV Awas, Warga Diminta Siaga Potensi Letusan
11 PTKN yang Akan Berubah...
11 PTKN yang Akan Berubah Status Jadi Universitas dan Institut, Cek Kampus Wilayahmu
Turun Level Siaga, 2.000...
Turun Level Siaga, 2.000 Pengungsi Erupsi Gunung Ibu Dipulangkan
Rekomendasi
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
2 Pemain Timnas Putri...
2 Pemain Timnas Putri Palestina Diculik Israel, FIFA Tutup Mata
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Fenomena di Kuwait:...
Fenomena di Kuwait: 34 Menit Menikah vs 75 Menit Perceraian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved