Dewan Guru Besar UI: PP No 75/2021 Soal Statuta UI Cacat Formil dan Materil

Senin, 26 Juli 2021 - 17:37 WIB
loading...
Dewan Guru Besar UI:...
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI cacat formil dan materil. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) angkat bicara mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. DGB UI melalui tiga wakilnya mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek. Kemudian pada 19 Juli 2021, DGB UI menerima copy salinan PP 75/2021.

“Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021,” kata Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo dalam surat resminya, Senin (26/7/2021).

Dia menyebut, DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. “DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil,” tegasnya. Baca juga: PP No 75 dan Konflik Kekuasaan di UI

DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021. Antara lain rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari pejabat pada BUMN/BUMD menjadi Direksi pada BUMN/BUMD. Kemudian menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholders UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA.

Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB. “Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART. Menghapus syarat non-anggota parpol untuk menjadi anggota MWA. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik. Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi,” tulisnya. Baca juga: Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI, Ketua MWA: Kami Akan Pelajari

Berdasarkan pembahasan daftar inventaris masalah di atas, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil. Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021 dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013.

“Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI,” pungkasnya. R Ratna Purnama
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
Perwira TNI AL, Letkol...
Perwira TNI AL, Letkol Jayadi Raih Gelar Doktor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Kampus Bukan Perusahaan,...
Kampus Bukan Perusahaan, UI Diminta Fokus Tingkatkan Akademik
UI Ciptakan Pengalaman...
UI Ciptakan Pengalaman Digital Aman bagi Anak, Bukan Sekadar Main Gadget
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Rekomendasi
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved