Dewan Guru Besar UI Desak PP Nomor 75 Tahun 2021 Dicabut

Kamis, 29 Juli 2021 - 04:35 WIB
loading...
Dewan Guru Besar UI...
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mendesak agar PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. Pasalnya, PP tersebut berpotensi cacat formil dan materiil. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mendesak agar PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. Pasalnya, PP tersebut berpotensi cacat formil dan materiil. Dalam Pasal 41 ayat (5) misalnya yang membahas soal pengangkatan dan/ atau memutuskan, namun tidak dibahas mengenai demosi.

Pasal lainnya yang dianggap bermasalah yaitu Pasal 39 huruf c PP 75/2021 yang merupakan perubahan dari Statuta UI berdasar PP 68/2013, khususnya Pasal 35 huruf c. Dalam PP 75 tertulis bahwa Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Baca juga: Soal Perubahan Statuta UI, Dirjen KI Kemenkumham Nilai Cuma Persoalan Politik

Sedangkan jika berdasar PP 68/2013 berbunyi Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah, maupun swasta. Menanggapi polemik tersebut, Guru Besar UI, Manneke Budiman berpendapat dalam penyusunan draft Statuta UI hanya melibatkan dua organ yaitu Rektor dan Majelis Wali Amanat (MWA).

Namun diberitakan seolah penyusunan tersebut telah melibatkan empat organ yaitu Rektor, MWA, DGB dan Senat Akademik (SA). ”Padahal kenyataannya yang terlibat hanyalah 2 organ (Rektor & MWA). Sedangkan DGB dan SA ditinggalkan,” kata Manneke dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (28/7/2021).

Berbagai pembelaan dilakukan oleh MWA dan Rektorat. Misalnya mengatakan bahwa proses penyusunannya telah dilakukan dengan proses yang benar dengan melibatkan empat organ. ”Padahal itu tidak benar,” tegasnya. Lalu muncul pembelaan bahwa terjadi deadlock dalam penyusunan yang diklaim melibatkan empat organ.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemilihan...
DPR Minta Pemilihan Dekan Fakultas UI Bebas Intervensi
Demo di Jakarta, UI...
Demo di Jakarta, UI Keluarkan Surat Edaran Sivitas Akademika untuk WFH
Boni Hargens: Alumni...
Boni Hargens: Alumni UI Harus Dukung Pemerintah Merawat Indonesia Cerah
Gelar Pembinaan Ideologi...
Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP Luncurkan Virtual Expo 2025 di UI Depok
Sidang Hasto Kristiyanto,...
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa UI
LPEM UI Minta Penertiban...
LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta
UI Ciptakan Pengalaman...
UI Ciptakan Pengalaman Digital Aman bagi Anak, Bukan Sekadar Main Gadget
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Rekomendasi
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Infografis
Para Guru Besar Desak...
Para Guru Besar Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved