Statuta UI Picu Polemik, Dewan Guru Besar FISIP Keluarkan Dua Rekomendasi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:27 WIB
loading...
Statuta UI Picu Polemik,...
Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) FISIP Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan rekomendasi terkait PP 75/2021 tentang Statuta UI. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) FISIP Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan rekomendasi terkait PP 75/2021 tentang Statuta UI. Rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua DGBF FISIP UI Bambang Shergi Laksmono. DGBF FISIP beranggotakan 12 gurus besar aktif.

Guru Besar FISIP UI, Sudarsono mengatakan ada dua rekomendasi yang dikeluarkan setelah mempelajari PP 75/2021. Pertama, pembatalan PP 75/2021 oleh Pemerintah, dan pemberlakuan kembali PP 68/2013. Sekaligus dimulainya penyusunan Statuta UI yang baru, yang dapat menjadi dasar pengembangan dan kemajuan Universitas Indonesia untuk Indonesia dan dunia, serta yang disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan di UI.

Kedua, tentang perlu membangun komunikasi sinergis di antara 4 organ UI supaya dapat terbangun soliditas internal, kontrol dan koherensi dalam proses penyusunan revisi statuta Universitas Indonesia. Baca juga: Dewan Guru Besar UI: PP No 75/2021 Soal Statuta UI Cacat Formil dan Materil

”Dua butir rekomendasi tersebut didahului dengan tujuh butir catatan kritis terkait terbitnya PP 75/2021. Antara lain, perpses pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2021 tidak mencerminkan semangat kolegialitas dengan tidak memaksimalkan kehadiran unsur 4 organ UI dalam prosesnya,” katanya, Kamis (12/8/2021). Baca juga: Guru Besar UI Minta PP No 75/2021 Dicabut

Penyimpangan prosedur pembentukan PP 75/2021 tidak saja telah mencederai prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik, tetapi juga berdampak pada upaya membangun integritas, kredibilitas dan otonomi Universitas Indonesia. ”Kendali sentralistik pada rektor dalam PP 75/2021 dapat melemahkan prinsip checks and balances dan berkurangnya otonomi Fakultas. Hal ini membuka peluang praktek abuse of power dan hilangnya semangat kesetaraan yang dapat merugikan kelembagaan Universitas Indonesia,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pemerintah Siapkan Perpres...
Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Sekolah Unggul Garuda, Siapkan SDM Unggul Sains dan Teknologi
UI Ciptakan Pengalaman...
UI Ciptakan Pengalaman Digital Aman bagi Anak, Bukan Sekadar Main Gadget
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Rekomendasi
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved