Statuta UI Picu Polemik, Dewan Guru Besar FISIP Keluarkan Dua Rekomendasi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:27 WIB
loading...
Statuta UI Picu Polemik,...
Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) FISIP Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan rekomendasi terkait PP 75/2021 tentang Statuta UI. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) FISIP Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan rekomendasi terkait PP 75/2021 tentang Statuta UI. Rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua DGBF FISIP UI Bambang Shergi Laksmono. DGBF FISIP beranggotakan 12 gurus besar aktif.

Guru Besar FISIP UI, Sudarsono mengatakan ada dua rekomendasi yang dikeluarkan setelah mempelajari PP 75/2021. Pertama, pembatalan PP 75/2021 oleh Pemerintah, dan pemberlakuan kembali PP 68/2013. Sekaligus dimulainya penyusunan Statuta UI yang baru, yang dapat menjadi dasar pengembangan dan kemajuan Universitas Indonesia untuk Indonesia dan dunia, serta yang disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan di UI.

Kedua, tentang perlu membangun komunikasi sinergis di antara 4 organ UI supaya dapat terbangun soliditas internal, kontrol dan koherensi dalam proses penyusunan revisi statuta Universitas Indonesia.

”Dua butir rekomendasi tersebut didahului dengan tujuh butir catatan kritis terkait terbitnya PP 75/2021. Antara lain, perpses pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2021 tidak mencerminkan semangat kolegialitas dengan tidak memaksimalkan kehadiran unsur 4 organ UI dalam prosesnya,” katanya, Kamis (12/8/2021).

Penyimpangan prosedur pembentukan PP 75/2021 tidak saja telah mencederai prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik, tetapi juga berdampak pada upaya membangun integritas, kredibilitas dan otonomi Universitas Indonesia. ”Kendali sentralistik pada rektor dalam PP 75/2021 dapat melemahkan prinsip checks and balances dan berkurangnya otonomi Fakultas. Hal ini membuka peluang praktek abuse of power dan hilangnya semangat kesetaraan yang dapat merugikan kelembagaan Universitas Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, UI harus menghindari sepenuhnya pengaruh politisasi kampus. Pasal 26 ayat 4 PP/75 2021, tentang penunjukkan anggota MWA pengganti, membuka keleluasaan untuk masuknya figure dengan kepentingan politik praktis kedalam tata kelola Universitas Indonesia. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai ciri dasar dari universitas harusnya mencerminkan semangat pendelegasian, dimana tempat pengembangan tersebut berada di Fakultas yang membawahi program studi, laboratium dan pusat kajian.

“Terdapat pasal-pasal yang bermasalah seperti Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (3) yang menyebabkan secara keseluruhan PP 75/2021 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya (fully being able to be executed) sejak saat diundangkan,” ungkapnya.

Belum jelasnya pengaturan skema transisi bagi alih fungsi Dewan Guru Besar kepada Senat Akademik dalam proses pertimbangan Prmomosi jabatan dosesn misalnya, pasti akan menghambat kelancaran prosesnya. “Kebijakan afirmasi tidak lagi nampak. Hilangnya komitmen keberpihakan ini semakin menjauhkan dari upaya pemerataan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya. R ratna purnama
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LPEM UI Minta Penertiban...
LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta
Prabowo Teken Perpres,...
Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin...
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional
Apa Saja Tugas dan Fungsi...
Apa Saja Tugas dan Fungsi BPJPH yang Dipimpin Haikal Hassan? Ini Aturannya di Perpres
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres 7 Kemenko Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Kementerian di Bawahnya
Di Tengah Isu Pertemuan...
Di Tengah Isu Pertemuan dengan Prabowo, Megawati Hadiri Sidang Promosi Doktor Hasto di UI
Jokowi Terbitkan Perpres,...
Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Jaminan Kesehatan
Ketum IKA Notariat UI...
Ketum IKA Notariat UI Tegaskan Pemimpin Bukanlah Penguasa
Rekomendasi
Saksikan Siang Ini Cahaya...
Saksikan Siang Ini Cahaya Hati Indonesia Berbagi Tapi Jangan Menyakiti, Hanya di iNews
Stadion Delta Sidoarjo...
Stadion Delta Sidoarjo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron 'Mencintaimu Sekali Lagi' Eps 115: Dilema Arini di Antara Masalah dan Perasaannya
Berita Terkini
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
10 menit yang lalu
GP Ansor Gelar Gowes...
GP Ansor Gelar Gowes Sejauh 91 Km, Menpora Sediakan Doorprize Umrah
2 jam yang lalu
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
2 jam yang lalu
Profil Marsda TNI Kustono,...
Profil Marsda TNI Kustono, Perwira Tinggi TNI AU yang Jago Terbangkan Jet Tempur Hawk
5 jam yang lalu
Jadi Lulusan Tercepat,...
Jadi Lulusan Tercepat, Joy Dokter Subspesialis Aneurisma Otak Raih Rekor MURI
5 jam yang lalu
4 Letjen TNI Berkarier...
4 Letjen TNI Berkarier Moncer Teman Seangkatan Panglima TNI Lulusan Akmil 1991
7 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved