KPK Periksa Anggota DPRD Jabar terkait Suap Proyek di Indramayu
loading...
A
A
A
Dari fakta yang terungkap, Ade dan Siti beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.
Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran tahun anggaran 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penetapan terhadap dua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni, dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi; mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; Kabid Jalan pada Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; serta Pengusaha Carsa ES.
Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran tahun anggaran 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penetapan terhadap dua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni, dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi; mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; Kabid Jalan pada Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; serta Pengusaha Carsa ES.
(abd)