KPK Periksa Anggota DPRD Jabar terkait Suap Proyek di Indramayu

Kamis, 29 Juli 2021 - 13:30 WIB
loading...
KPK Periksa Anggota DPRD Jabar terkait Suap Proyek di Indramayu
Penyidik KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi PDI-Perjuangan, Waras Wasisto. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi PDI-Perjuangan, Waras Wasisto. Ia bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada 2019.

Selain Waras Wasisto, penyidik juga memanggil dua Anggota DPRD Jabar lainnya, yakni H Yusuf Puadz dan M Iqbal MI. Para legislator Jabar tersebut dibutuhkan keterangannya untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Barkah Surahman (ABS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Suap Proyek di Indramayu, KPK Dalami Aliran Duit ke Politikus Golkar Siti Aisyah

Sekadar informasi, Waras Wasisto bukan kali ini saja dipanggil oleh KPK. Ia sudah beberapa kali dikorek keterangannya untuk kasus yang ditangani KPK. Sebelumnya, nama Waras Wasisto sempat muncul dalam kasus suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Bahkan, dalam persidangan kasus tersebut, Waras Wasisto disebut berperan dalam mengalirkan uang suap kepada pihak Pemprov Jabar guna mempercepat izin pembangunan Meikarta. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum diusut kembali oleh KPK.

Sementara dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, belum diketahui kaitan Waras Wasisto. Pun demikian terhadap dua saksi lainnya yang akan diperiksa pada hari ini. Namun, KPK belakangan ini memang sedang fokus mengusut kasus tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua Anggota DPRD Jabar, yakni Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada 2019.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Jawa Barat Asal Golkar terkait Suap Proyek di Indramayu

Ade Barkah yang merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat diduga menerima uang suap sebesar Rp750 juta dari seorang pihak swasta, Carsa ES. Carsa ES diketahui telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap mantan Bupati Indramayu, Supendi.

Sementara itu, Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari mantan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa ES.

Uang itu sengaja diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan di DPRD Jabar.

Dari fakta yang terungkap, Ade dan Siti beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran tahun anggaran 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penetapan terhadap dua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni, dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi; mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; Kabid Jalan pada Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; serta Pengusaha Carsa ES.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2648 seconds (0.1#10.140)