Pilkada Serentak, KPU Akan Gunakan Alat Coblos dan Tinta Sekali Pakai

Kamis, 28 Mei 2020 - 15:37 WIB
loading...
Pilkada Serentak, KPU...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan tahapan pilkada di 270 daerah. Tantangannya, pilkada ini akan digelar di tengah pandemi virus Corona. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan tahapan pilkada di 270 daerah. Tantangannya, pilkada ini akan digelar di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.

(Baca juga: DKPP Sebut Gugus Tugas COVID-19 Dukung Pilkada 9 Desember 2020)

Ketua KPU Arief Budiman menceritakan, proses penentuan penundaan pilkada dan antisipasinya. Sejak pandemi Covid-19, KPU melakukan rapat-rapat internal untuk menentukan pelaksanaan pilkada. Akhirnya, munculkah tiga opsi waktu pelaksanaan 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.

"Kenapa Desember? Karena waktu itu keadaan darurat bencana ditetapkan tiga bulan. Waktu itu Maret, kami berpikir akan cukup dan selesai. (pilkada) September ditunda tiga bulan menjadi Desember ya cukup. Data penyebaran virus pun belum meluas, tidak memapar 270 daerah. Itu sampai 13 April," ujarnya dalam diskusi daring yang digelar Rumah Pemilu, Kamis (28/5/2020).

(Baca juga: Setuju Pilkada 9 Desember, DPR Minta KPU Ajukan Tambah Anggaran ke Pemda)

KPU pun membuka opsi bagi daerah sudah terpapar Corona itu ditunda. Sedangkan, daerah yang aman dari Covid-19 jalan terus. Masalahnya, ada pada keserentakannya. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II dan Kemendagri, katanya, tidak ada yang berani memutuskan.

Akhirnya, disepakati beberapa hal, antara lain, pelaksanaan pilkada ditunda atau lanjut harus berdasarkan persetujuan tiga pihak dan harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) yang mengatur perubahan jadwal. "Kedua, situasinya harus normal. Kami memberikan syarat status darurat sudah selesai," ucap Arief.

KPU pun mengirim surat terkait poin-poin yang harus ada dalam perppu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua poin utama, yakni kewenangan penundaan diberikan kepada KPU dan jadwal pelaksanaan pilkada. Perppu tentang Pilkada pun keluar pada 4 Mei 2020.

Selanjutnya, KPU bertanya kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan ahli mengenai kapan berakhirnya pandemi Covid-19. Semua tidak ada yang bisa memastikan kapan virus Sars Cov-II dan Covi-19 selesai.

"Kami sudah menerima (penjelasan), pandemi ini tidak bisa dipastikan berakhirnya. Mereka menyarankan bisa jalan (pilkada), tetapi harus dengan protokol kesehatan dan terukur," terang Arief.

Melihat situasi seperti ini, Arief menjelaskan pihaknya sudah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pilkada dalam masa kenormalan baru dengan protokol yang ketat. Yang diatur bukan hanya keselamatan penyelenggara, tapi juga peserta dan pemilih.

Beberapa hal kecil tapi sangat berpengaruh yang sedang dipikirkan adalah penggunaan alat coblos sekali pakai dan pengenaan tinta ke jari pemilih. Arief mengungkapkan alat coblos yang selama paku itu bisa dipakai berulang-ulang. Di masa pandemi, paku akan diganti dengan alat semacam tusuk gigi dengan ukuran lebih besar lagi agar bekasi coblosannya mudah terlihat.

Terkait tinta, menurutnya, tidak boleh semua jari masuk ke tempat atau cairan tinta yang sama. Ada dua metode yang mungkin diterapkan, yakni ditetes dan semprot. "Tentu ini akan membuat biaya semakin mahal. Beberapa berpikir menggunakan cotton bud. Prinsipnya yang single use," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)