Istana Target Tahun Ini 137 Kasus Konflik Agraria Dituntaskan

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:39 WIB
loading...
A A A
"Sesuai Perpres tersebut, sudah saatnya kita melakukan perubahan paradigma. Penguasa harus bergeser menjadi pelayan masyarakat. Not to be served but to serve the people," ujarnya.

Ia mengaku telah merumuskan empat langkah. Pertama,melakukan pengawalan proses dan percepatan perizinan, Kedua, perizinan harus melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu. Ketiga, upaya standarisasi perizinan melalui teknologi informasi dan Online Single Submission (OSS). Keempat, harus berubah paradigma menjadi digital melayani agar tidak ada kontak fisik untuk mencegah korupsi.

“Tahun 2020 yang lalu, atas kerja sama KPK dan kementerian/lembaga yang terkait, dengan penertiban aset negara dan daerah, KPk telah menyelamatkan setidaknya Rp592 triliun aset. Angka ini besar, dan KPK terus berupaya melakukan penyelamatan aset milik negara maupun milik daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan One Map Policy, investor pun mau menanamkan modal di Indonesia karena adanya kepastian hukum. Pasalnya, modal untuk menjamin kesejahteraan rakyat tidak cukup hanya dengan APBN, namun juga dari investasi yang masuk.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)