Mantan Mensos Juliari Batubara Berharap Dituntut Adil dalam Kasus Suap Bansos

Rabu, 28 Juli 2021 - 10:37 WIB
loading...
Mantan Mensos Juliari...
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara berharap dapat dituntut secara adil oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara berharap dapat dituntut secara adil oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail meminta agar JPU KPK dapat menuntut sesuai dengan fakta persidangan.

"Tentu kami berharap dituntut berdasarkan fakta persidangan secara adil bahwa Pak Juliari tidak pernah menerima hadiah atau janji melalui Eko Budi Santoso, Selvy Nurbaity dan Kukuh Ary Wibowo," kata Maqdir saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021).

Menurut Maqdir, dakwaan yang disusun Jaksa KPK terkait penerimaan uang oleh Juliari Batubara sebesar Rp14,7 miliar tidak terbukti. Di mana dalam dakwaannya, Juliari disebut menerima uang Rp14,7 miliar dari dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Baca juga: ICW Desak KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup

Maqdir mengklaim bahwa dalam persidangan, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari, tidak pernah meminta atau pun menerima uang yang berkaitan dengan bansos. Apalagi, dalihnya, terkait uang untuk kepentingan Juliari.

"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," klaim Maqdir.

Selain dari kesaksian tiga orang tersebut, sambung Maqdir, keterangan dari saksi lainnya seperti Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, serta Riski Riswandi, menyatakan tidak pernah berniat untuk memberi uang kepada Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bansos

"Tidak juga terlintas dalam pikiran mereka bahwa uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Pak Juliari Batubara," kata Maqdir.

Maqdir menyebut, pernyataan Juliari menerima uang hanya keluar dari mulut Matheus Joko. Ia menuding Matheus Joko sengaja berbohong untuk menyeret Juliari Batubara ke dalam pusaran kasus dugaan suap bansos Covid-19. Terlebih, saat ini Matheus Joko sedang memperjuangkan untuk mendapatkan Justice Collaborator (JC).

"Saksi seperti yang ditunjukkan oleh saksi Matheus Joko Santoso ini adalah saksi jahat. Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," kata Maqdir.

Diketahui sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)