Syahrul Yasin Limpo Pasrah Divonis Majelis Hakim

Jum'at, 28 Juni 2024 - 11:22 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo...
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo SYL akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2024). FOTO/DOK/MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pemerasan dan gratifiksi di lingkungan Kementerian Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, hari ini. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu pasrah atas hukuman apa pun yang diberikan oleh majelis hakim nantinya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi, Jumat (29/6/2024). "InsyaAllah Beliau sudah siap," kata Koedoeboen.

Menurutnya, keluarga Syahrul Yasin Limpo tidak hadir langsung di ruang sidang. Mereka akan menyimak jalannya sidang melalui televisi dan media online di rumah.



"Istri dan anaknya mengikuti di rumah saja, malalui media TV dan online yang ada, karena masing masing ada aktivitasnya," kata Koedoeboen.

Untuk diketahui, SYL akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2024). Sedianya, SYL akan jalani sidang tuntutan bersama dua mantan anak buahnya yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

"Untuk tuntutan," demikian jadwal sidang yang dikutip di SIPP PN Jakpus, Jumat (29/6/2024).

SYL dan dua terdakwa lainnya akan menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali pukul 13.00 WIB.



Sekedar informasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Hal tersebut SYL lakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3739 seconds (0.1#10.140)