Korupsi BTS 4G, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:04 WIB
loading...
Korupsi BTS 4G, Kepala...
Sidang tuntutan terhadap para terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo , Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Selain itu, Feriandi Mirza juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp386.300.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai terdakwa Feriandi Mirza telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam dakwaan primer sebagaiamana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2024).



Feriandi Mirza juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan.

Selanjutnya, jaksa juga menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp386.300.000 subsider pidana penjara selama 3 tahun.

Hal yang memberatkan Feriandi Mirza, menurut JPU, yakni terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.



Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Terdakwa. Di antaranya, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa juga menilai, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan bersikap kooperatif mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. "Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa.

Sebagai informasi, Feriandi Mirza didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)