Kebijakan Membawa Surat Vaksin Saat Belanja Tuai Pro dan Kontra di Masyarakat, Selengkapnya di iNews Room Selasa Pukul 18.00 WIB

Selasa, 27 Juli 2021 - 17:51 WIB
loading...
Kebijakan Membawa Surat...
Kebijakan Membawa Surat Vaksin Saat Belanja Tuai Pro dan Kontra di Masyarakat, Selengkapnya di iNews Room Selasa Pukul 18.00 WIB
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di Jawa-bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan guna menekan laju penularan Covid-19.

Pedagang dan pembeli yang akan bertransaksi di pasar diwajibkan membawa surat atau sertifikat telah menjalani vaksin Covid-19.

Kebijakan inipun menuai pro dan kontra. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku tidak setuju dengan usulan agar pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

"Menurut kami harusnya screening dilakukan di lingkungan pasar atau area lain yang prokesnya masih belum optimal," kata Ellen.

Hal serupa juga terjadi pada pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengeluh aturan ini berdampak pada sepinya pembeli yang berbelanja.

Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)