Satgas Ingatkan Pengelola dan Pengunjung Mal Akan Ditindak Jika Langgar Prokes

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:10 WIB
loading...
Satgas Ingatkan Pengelola...
Pengunjung saat melakukan Scan Barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib masuk di Plaza Blok M, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto/Dok.MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan jika pengelola dan pengunjung Mal atau pusat perbelanjaan melanggar protokol kesehatan akan ditindak petugas. Seluruh Mal dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Prokes) 3M.

“Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bekerja sama dengan Satgas setempat,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).

Wiku menjelaskan pemerintah terus berupaya mengevaluasi kebijakan dengan harapan dapat senantiasa menerapkan peraturan yang sesuai dengan dinamika terkini. “Sebagai bentuk implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan, seluruh Mal dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satgas Prokes 3M fasilitas publik,” kata Wiku.

Baca juga: Langgar Jam Operasional, Kafe hingga Minimarket di Kota Bogor Kena Sanksi Denda



Dirinya pun meminta agar pengelola Mal dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat skrining pengunjung. “Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitas,” kata Wiku.

Diketahui, sejumlah pihak mempertanyakan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining Covid-19 terutama di fasilitas publik seperti Mal dan pusat perbelanjaan. Sebab, masih ada Mal yang tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat dan skrining melalui PeduliLindungi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Toko Merchandise...
Kunjungi Toko Merchandise di FX Sudirman, Ganjar Diserbu Pengunjung Mal
Covid-19 Per 5 Juni...
Covid-19 Per 5 Juni 2023, Bertambah 231 Kasus dan 8 Orang Meninggal
Jokowi, Al Nahyan, dan...
Jokowi, Al Nahyan, dan Sedah Mirah Ngemal di Sun Plaza Medan, Warga Berebut Foto Bareng
Momen Jokowi Ajak Cucu...
Momen Jokowi Ajak Cucu Jalan-jalan ke Mal di Medan
Presiden Cabut PPKM,...
Presiden Cabut PPKM, Bamsoet Apresiasi Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19
Potret Menlu Retno Marsudi...
Potret Menlu Retno Marsudi Momong Cucu Duduk di Lantai Mal
Iduladha, The Park Pejaten...
Iduladha, The Park Pejaten Bagikan Hewan Kurban bagi Masyarakat Sekitar
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Rekomendasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Berita Terkini
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved