Lima Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Divonis 1 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa kasus pembakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa 1 tahun kurungan penjara. Kelimanya yakni, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta Imam Sudrajat.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
Dalam memutuskan, Hakim menimbang hal-hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia. "Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang dipersidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para keluarga masih memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.
Atas vonis tersebut, Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya pun mengajukan pikir-pikir. Alasan diajukannya pikir-pikir karena terdakwa dan kuasa hukumnya perlu berdiskusi apakah akan menerima putusan Hakim atau tidak. "Kenapa kami pikir-pikir? saya jawab dengan singkat karena dalam kehidupan bekerjanya untuk berpikir. dan kami semua dari tim untuk per hari ini menyatakan ke teman-teman semua inilah yang. terbaik dari apa yang sudah ada," kata Made
"Jadi apa hasil hari ini itu adalah yang terbaik dan pikir-pikir yang kita ambil adalah untuk menyambut hari esok karena itu kita akan menerima dengan ikhlas hasil putusan oleh majelis ataupun kita akan mengajukan upaya hukum selanjutnya," tambahnya.
Diketahui, vonis keenamnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut. Untuk lima terdakwa yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara. Sedangkan, Uti Abdul Munir lebih tinggi yakni satu tahun enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
Dalam memutuskan, Hakim menimbang hal-hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia. "Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang dipersidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para keluarga masih memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.
Atas vonis tersebut, Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya pun mengajukan pikir-pikir. Alasan diajukannya pikir-pikir karena terdakwa dan kuasa hukumnya perlu berdiskusi apakah akan menerima putusan Hakim atau tidak. "Kenapa kami pikir-pikir? saya jawab dengan singkat karena dalam kehidupan bekerjanya untuk berpikir. dan kami semua dari tim untuk per hari ini menyatakan ke teman-teman semua inilah yang. terbaik dari apa yang sudah ada," kata Made
"Jadi apa hasil hari ini itu adalah yang terbaik dan pikir-pikir yang kita ambil adalah untuk menyambut hari esok karena itu kita akan menerima dengan ikhlas hasil putusan oleh majelis ataupun kita akan mengajukan upaya hukum selanjutnya," tambahnya.
Diketahui, vonis keenamnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut. Untuk lima terdakwa yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara. Sedangkan, Uti Abdul Munir lebih tinggi yakni satu tahun enam bulan penjara.
(cip)