Lima Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 26 Juli 2021 - 18:38 WIB
loading...
Lima Terdakwa Kasus...
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa kasus pembakaran Gedung Kejagung berupa 1 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa kasus pembakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa 1 tahun kurungan penjara. Kelimanya yakni, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta Imam Sudrajat.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

Dalam memutuskan, Hakim menimbang hal-hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia. "Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang dipersidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para keluarga masih memiliki tanggungan keluarga," jelasnya. Baca juga: Sidang Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Digelar Hari Ini

Atas vonis tersebut, Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya pun mengajukan pikir-pikir. Alasan diajukannya pikir-pikir karena terdakwa dan kuasa hukumnya perlu berdiskusi apakah akan menerima putusan Hakim atau tidak. "Kenapa kami pikir-pikir? saya jawab dengan singkat karena dalam kehidupan bekerjanya untuk berpikir. dan kami semua dari tim untuk per hari ini menyatakan ke teman-teman semua inilah yang. terbaik dari apa yang sudah ada," kata Made Baca juga: Pascakebakaran, Jaksa Agung Resmikan Dimulainya Pembangunan Gedung Kejagung

"Jadi apa hasil hari ini itu adalah yang terbaik dan pikir-pikir yang kita ambil adalah untuk menyambut hari esok karena itu kita akan menerima dengan ikhlas hasil putusan oleh majelis ataupun kita akan mengajukan upaya hukum selanjutnya," tambahnya.

Diketahui, vonis keenamnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut. Untuk lima terdakwa yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara. Sedangkan, Uti Abdul Munir lebih tinggi yakni satu tahun enam bulan penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Rekomendasi
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Maroko Ciptakan Sejarah...
Maroko Ciptakan Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved