Lima Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 26 Juli 2021 - 18:38 WIB
loading...
Lima Terdakwa Kasus...
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa kasus pembakaran Gedung Kejagung berupa 1 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa kasus pembakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa 1 tahun kurungan penjara. Kelimanya yakni, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta Imam Sudrajat.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

Dalam memutuskan, Hakim menimbang hal-hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia. "Hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang dipersidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para keluarga masih memiliki tanggungan keluarga," jelasnya. Baca juga: Sidang Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Digelar Hari Ini

Atas vonis tersebut, Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya pun mengajukan pikir-pikir. Alasan diajukannya pikir-pikir karena terdakwa dan kuasa hukumnya perlu berdiskusi apakah akan menerima putusan Hakim atau tidak. "Kenapa kami pikir-pikir? saya jawab dengan singkat karena dalam kehidupan bekerjanya untuk berpikir. dan kami semua dari tim untuk per hari ini menyatakan ke teman-teman semua inilah yang. terbaik dari apa yang sudah ada," kata Made Baca juga: Pascakebakaran, Jaksa Agung Resmikan Dimulainya Pembangunan Gedung Kejagung

"Jadi apa hasil hari ini itu adalah yang terbaik dan pikir-pikir yang kita ambil adalah untuk menyambut hari esok karena itu kita akan menerima dengan ikhlas hasil putusan oleh majelis ataupun kita akan mengajukan upaya hukum selanjutnya," tambahnya.

Diketahui, vonis keenamnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut. Untuk lima terdakwa yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara. Sedangkan, Uti Abdul Munir lebih tinggi yakni satu tahun enam bulan penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Rekomendasi
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Premier Padel Valencia...
Premier Padel Valencia 2026 Hadir Pekan Ini, Saksikan Aksi Para Bintang Padel Dunia di VISION+
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Berita Terkini
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved