Sidang Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Digelar Hari Ini

Senin, 26 Juli 2021 - 09:27 WIB
loading...
Sidang Vonis Kasus Kebakaran...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan sidang vonis dalam kasus Kebakaran Gedung di Kejaksaan Agung. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan sidang vonis dalam kasus Kebakaran Gedung di Kejaksaan Agung . Sidang vonis seharusnya digelar pada awal Juni, tapi karena ada beberapa pegawai PN Jaksel yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka sidang vonis pun ditunda.

"Betul hari ini sidang agenda putusan kasus kebakaran kejagung," kata Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (26/7/2021).

Made mengungkapkan bahwa sidang vonis nantinya bakal digelar secara tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Harapan kami dari penasihat hukum pastinya yang terbaik untuk para terdakwa. Kita tunggu hasil rapat majelis hakim nanti ya," katanya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Dituntut 1 Tahun, Terdakwa Kebakaran Kejagung Berharap Vonis Bebas

Sebelumnya, enam terdakwa yakni adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim telah dituntut dengan hukuman yang berbeda. Untuk terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Sementara untuk terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja dalam nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa beranggapan jika para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.

Baca juga: Jaksa Jadikan 2 Terdakwa sebagai Saksi di Sidang Kebakaran Kejagung

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2235 seconds (0.1#10.140)