Sidang Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Digelar Hari Ini

Senin, 26 Juli 2021 - 09:27 WIB
loading...
Sidang Vonis Kasus Kebakaran...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan sidang vonis dalam kasus Kebakaran Gedung di Kejaksaan Agung. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengagendakan sidang vonis dalam kasus Kebakaran Gedung di Kejaksaan Agung . Sidang vonis seharusnya digelar pada awal Juni, tapi karena ada beberapa pegawai PN Jaksel yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka sidang vonis pun ditunda.

"Betul hari ini sidang agenda putusan kasus kebakaran kejagung," kata Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (26/7/2021).

Made mengungkapkan bahwa sidang vonis nantinya bakal digelar secara tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Harapan kami dari penasihat hukum pastinya yang terbaik untuk para terdakwa. Kita tunggu hasil rapat majelis hakim nanti ya," katanya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Dituntut 1 Tahun, Terdakwa Kebakaran Kejagung Berharap Vonis Bebas

Sebelumnya, enam terdakwa yakni adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim telah dituntut dengan hukuman yang berbeda. Untuk terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Sementara untuk terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja dalam nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa beranggapan jika para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.

Baca juga: Jaksa Jadikan 2 Terdakwa sebagai Saksi di Sidang Kebakaran Kejagung

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Rekomendasi
Heboh Kabar Jule Hamil,...
Heboh Kabar Jule Hamil, Respons Clara Shinta Langsung Jadi Sorotan
China Diam-diam Simpan...
China Diam-diam Simpan Ribuan Server di Dasar Laut, Apa Tujuannya?
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved